Rabu, 26 Maret 2014

PERTANYAAN MALAIKAT DIDALAM KUBUR

PERTANYAAN MALAIKAT DIDALAM KUBUR

Tanya : Man Rabbuka? Siapa Tuhanmu?
Jawab : Allahu Rabbi. Allah Tuhanku. 

Tanya : Man Nabiyyuka? Siapa Nabimu?
Jawab : Muhammadun Nabiyyi. Muhammad Nabiku 

Tanya : Ma Dinuka? Apa agamamu?
Jawab : Al-Islamu dini. Islam agamaku 

Tanya : Man Imamuka? Siapa imammu?
Jawab : Al-Qur'an Imami. Al-Qur'an Imamku 

Tanya : Aina Qiblatuka? Di mana kiblatmu?
Jawab : Al-Ka'batu Qiblati. Ka'bah Qiblatku 

Tanya : Man Ikhwanuka? Siapa saudaramu?
Jawab : Al-Muslimun Wal-Muslimat Ikhwani. Muslimin dan
Muslimah saudaraku.. 

Jawabannya sangat sederhana bukan?
Tapi apakah sesederhana itukah kelak kita akan menjawabnya? 

Saat tubuh terbaring sendiri di perut bumi.
Saat kegelapan menghentak ketakutan.
Saat tubuh menggigil gemetaran.
Saat tiada lagi yang mampu jadi penolong. 
Ya, tak akan pernah ada seorangpun yang mampu menolong
kita.
Selain amal kebaikan yang telah kita perbuat selama hidup di
dunia. 

Astaghfirullaha l'Adzim..
Ampunilah kami Ya Allah..
Kami hanyalah hamba-Mu yang berlumur dosa dan maksiat..
Sangat hina diri kami ini di hadapan-Mu..
Tidak pantas rasanya kami meminta dan selalu meminta
maghfirah-Mu.. 
Sementara kami selalu melanggar larangan-Mu..

Alasan Iblis Yang Dengan TERPAKSA BERTAMU Pada Rosulullah saw

nilah Alasan Iblis Yang Dengan TERPAKSA BERTAMU Pada Rosulullah saw

Ketika kami sedang bersama Rasulullah SAW di kediaman seorang sahabat Anshar, tiba-tiba terdengar panggilan seseorang dari luar rumah: “Wahai penghuni rumah, bolehkah aku masuk? Sebab kalian akan membutuhkanku.”

Rasulullah bersabda: “Tahukah kalian siapa yang memanggil?”
Kami menjawab: “Allah dan rasulNya yang lebih tahu.”

Beliau melanjutkan, “Itu Iblis, laknat Allah bersamanya.”
Umar bin Khattab berkata: “Izinkan aku membunuhnya wahai Rasulullah”.

Nabi menahannya: “Sabar wahai Umar, bukankah kamu tahu bahwa Allah memberinya kesempatan hingga hari kiamat? Lebih baik bukakan pintu untuknya, sebab dia telah diperintahkan oleh Allah untuk ini, pahamilah apa yang hendak ia katakan dan dengarkan dengan baik.”

Ibnu Abbas RA berkata: pintu lalu dibuka, ternyata dia seperti seorang kakek yang cacat satu matanya. Di janggutnya terdapat 7 helai rambut seperti rambut kuda, taringnya terlihat seperti taring babi, bibirnya seperti bibir sapi.

Iblis berkata: “Salam untukmu Muhammad. Salam untukmu para hadirin…”
Rasulullah SAW lalu menjawab: “Salam hanya milik Allah SWT, sebagai mahluk terlaknat, apa keperluanmu?”

Iblis menjawab: “Wahai Muhammad, aku datang ke sini bukan atas kemauanku, namun karena terpaksa.”

“Siapa yang memaksamu?”
Seorang malaikat dari utusan Allah telah mendatangiku dan berkata:
“Allah SWT memerintahkanmu untuk mendatangi Muhammad sambil menundukkan diri.beritahu Muhammad tentang caramu dalam menggoda manusia. jawabalah dengan jujur semua pertanyaannya. Demi kebesaran Allah, andai kau berdusta satu kali saja, maka Allah akan jadikan dirimu debu yang ditiup angin.”

“Oleh karena itu aku sekarang mendatangimu. Tanyalah apa yang hendak kau tanyakan. Jika aku berdusta, aku akan dicaci oleh setiap musuhku. Tidak ada sesuatu pun yang paling besar menimpaku daripada cacian musuh.”

Orang Yang Dibenci Iblis
Rasulullah SAW lalu bertanya kepada Iblis: “Kalau kau benar jujur, siapakah manusia yang paling kau benci?”
Iblis segera menjawab: “Kamu, kamu dan orang sepertimu adalah mahkluk Allah yang paling aku benci.”

“Siapa selanjutnya?”
“Pemuda yang bertakwa yang memberikan dirinya mengabdi kepada Allah SWT.”

“lalu siapa lagi?”
“Orang Aliim dan wara’ (Loyal)”

“Lalu siapa lagi?”
“Orang yang selalu bersuci.”

“Siapa lagi?”
“Seorang fakir yang sabar dan tak pernah mengeluhkan kesulitannnya kepda orang lain.”

“Apa tanda kesabarannya?”
“Wahai Muhammad, jika ia tidak mengeluhkan kesulitannya kepada orang lain selama 3 hari, Allah akan memberi pahala orang -orang yang sabar.”

” Selanjutnya apa?”
“Orang kaya yang bersyukur.”

“Apa tanda kesyukurannya?”
“Ia mengambil kekayaannya dari tempatnya, dan mengeluarkannya juga dari tempatnya.”

“Orang seperti apa Abu Bakar menurutmu?”
“Ia tidak pernah menurutiku di masa jahiliyah, apalagi dalam Islam.”

“Umar bin Khattab?”
“Demi Allah setiap berjumpa dengannya aku pasti kabur.”

“Usman bin Affan?”
“Aku malu kepada orang yang malaikat pun malu kepadanya.”

“Ali bin Abi Thalib?”
“Aku berharap darinya agar kepalaku selamat, dan berharap ia melepaskanku dan aku melepaskannya. tetapi ia tak akan mau melakukan itu.” (Ali bin Abi Thalib selau berdzikir terhadap Allah SWT)

Amalan Yang Dapat Menyakiti Iblis

“Apa yang kau rasakan jika melihat seseorang dari umatku yang hendak shalat?”
“Aku merasa panas dingin dan gemetar.”

“Kenapa?”
“Sebab, setiap seorang hamba bersujud 1x kepada Allah, Allah mengangkatnya 1 derajat.”

“Jika seorang umatku berpuasa?”
“Tubuhku terasa terikat hingga ia berbuka.”

“Jika ia berhaji?”
“Aku seperti orang gila.”

“Jika ia membaca al-Quran?”
“Aku merasa meleleh laksana timah diatas api.”

“Jika ia bersedekah?”
“Itu sama saja orang tersebut membelah tubuhku dengan gergaji.”

“Mengapa bisa begitu?”
“Sebab dalam sedekah ada 4 keuntungan baginya. Yaitu keberkahan dalam hartanya, hidupnya disukai, sedekah itu kelak akan menjadi hijab antara dirinya dengan api neraka dan segala macam musibah akan terhalau dari dirinya.”

“Apa yang dapat mematahkan pinggangmu?”
“Suara kuda perang di jalan Allah.”

“Apa yang dapat melelehkan tubuhmu?”
“Taubat orang yang bertaubat.”

“Apa yang dapat membakar hatimu?”
“Istighfar di waktu siang dan malam.”

“Apa yang dapat mencoreng wajahmu?”
“Sedekah yang diam – diam.”

“Apa yang dapat menusuk matamu?”
“Shalat fajar.”

“Apa yang dapat memukul kepalamu?”
“Shalat berjamaah.”

“Apa yang paling mengganggumu?”
“Majelis para ulama.”

“Bagaimana cara makanmu?”
“Dengan tangan kiri dan jariku.”

“Dimanakah kau menaungi anak – anakmu di musim panas?”
“Di bawah kuku manusia.”

Manusia Yang Menjadi Teman Iblis
Nabi lalu bertanya : “Siapa temanmu wahai Iblis?”
“Pemakan riba.”

“Siapa sahabatmu?”
“Pezina.”

“Siapa teman tidurmu?”
“Pemabuk.”

“Siapa tamumu?”
“Pencuri.”

“Siapa utusanmu?”
“Tukang sihir.”

“Apa yang membuatmu gembira?”
“Bersumpah dengan cerai.”

“Siapa kekasihmu?”
“Orang yang meninggalkan shalat jumaat”

“Siapa manusia yang paling membahagiakanmu?”
“Orang yang meninggalkan shalatnya dengan sengaja.”

KISAH NYATA KEAJAIBAN TILAWAH AL QUR'AN SETIAP HARI

KISAH NYATA KEAJAIBAN TILAWAH AL QUR'AN SETIAP HARI 

Bismillahir-Rahmaanir-Rahim … 
Dua minggu, seperti biasa
setelah shalat zuhur berjamaah di mesjid UI depok diadakan
kajian berupa kuliah tujuh menit (Kultum). Pada siang itu,
yang memberikan materi kajian adalah seorang ustadz hafiz
quran tamatan salah satu universitas khatamul quran di
Jakarta. Tidak seperti biasanya, kultum siang itu diisi dengan sharing
pengelaman ustadz tersebut dengan seorang biasa yang bersikap luar biasa. 

Di ceritakan oleh sang ustadz, dia memilii seorang kenalan
yang hingga saat ini kerja di Bank Indonesia. Kita tau bahwa
untuk masuk ke BI bukan hal yang mudah, setidaknya kita
punya kepintaran diatas rata-rata. Tapi, tidak dengan teman sang ustadz - sebut namanya Budi.
Budi bukanlah orang yang pintar secara akademik, bukan juga
orang yang kaya secara ekonomi, tapi dia adalah orang yang
memiliki tekad yang besar untuk maju. Budi diterima di BI
ketika dia tamat SMA, bukan karena beasiswa, tapi cuma karna
keahlian dia menjadi seorang cleaning service. 

Ketika setahun sudah dia lewati aktifitas sebagai karyawan BI
sebagi cleaning service. Di BI, di mesjidnya, ada kajian rutin
yang diadakan setelah shalat dzuhur. dan budi tidak pernah
melewatkan hal tersebut. Hingga suatu ketika dia bertemu dengan seorang ustadz yang
memberikan ceramah tentang keajaiban tilawah al quran.

Setelah mendengankan ceramah, budi menghadap sang ustadz
dan menceritakan keluh kesahnya. Nasehat sang ustadz cuma
satu, dekatlah dengan al quran, jangan sampai kurang dari 1
juz bacaanmu sehari dengan al quran. 

Mulai saat ini, budi menjalankan apa yang di nasehatkan sang
ustadz kepadanya, hingga 1 tahun sudah ia lewati hari-hari
dengan tilawah 1 juz setiap hari. Dengan kata lain dia
mengkhatamkan al quran sebulan sekali. 

Keajaiban mulai muncul, setelah satu tahun amalannya
tersebut. Dari pihak BI memberikan kesempatan bagi
karyawannya untuk melanjutkan pendidikan, syaratnya
mengikuti seleksi dari tempat pendidikan dan dinyatakan lulus.

dengan niat tulus budi mengikuti tes. Satu hal yang tidak pernah dia tinggalkan walaupun dirinya di
sibukkan dengan persiapan mengikuti tes, yaitu tilawah 1 juz
setiap hari. 

Singkat cerita budi diterima di perguruan tinggi
dan bisa menikmati bangku kuliah. Kerja sambil kuliah, bukanlah hal yang gampang untuk dilalui.
Ditengah kesibukan tersebut hingga dia selesai kuliah tidak
pernah seharipun dia lewati tanpa tilawah 1 juz setiap
harinya. Karena dia yakin, ini semua nikmat yang allah
berikan kepadanya karena kedekatannya dengan al quran. tiada
yang dapat dia lakukan kecuali syukur dengan cara tetap istiqomah dengan tilawah al qurannya
. Singkat cerita, pendidikan S1 telah dia lalui. Kembali dari
pihak BI memberikan kesempatan untuk melanjutkan
pendidikan bagi karyawannya. tanpa pikir panjang
budimengikuti tes untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S2
di London. 

Tahukah persiapan apa yang dilakukan oleh budi? bukan les
private, bukan begadang untukmembahas soal-soal tes, tetapi
dia malah memperbanyak tilawahnya. karena yang dia tahu
semua yang akan terjadi adalah kehendak Allah, jadi kalau
mau mengejar dunia kejarlah Allah. Maka tanpa sulit untuk
diprediksi budi diterima untuk menjutkan S2 hingga S3 di london. Tidak ada yang berubah dari budi ketika mengikuti pendidikan
di London. tilawah 1 juz setiap hari tidak pernah dia tingalkan
sebagai konsekuensi dan keistiqomahannya pada agama ini.

Hingga akhirnya dia menyelesaikan pendidikan S3 dengan
prediket cumlaude. Ada hal yang menarik ketika dia mengikuti ujian doktor,
malam sebelum ujian, semua kandidat doktor menghabiskan
waktu untuk belajar. tapi tidak dengan budi, dia menghabiskan
waktu dengan bermanja dengan sang kholiq di tahajudnya, dan
berkomunikasi dengan sang kholiq melalui al quranNya. Dan
hasil akhir dapat di lihat melalui predikat cumlaude yang dia peroleh. Hikmah .. 

Bukan maksud mengajar kita untuk tidak berusaha dan hanya
mengandalkan al quran, tetapi dari kisah ini dapat kita ambil
pelajaran bahwa keistiqomahan kita di jalan Ini akan
membuahkan hasil baik itu di dunia dan insyaallah di akhirat
kelak. Mari kita dekat dengan Al quran, menjadikannya bacaan indah
di kala sempit ataupun senggang, teman penghibur di kala sedih
mau pun senang dan obat dikala kita sakit dan penawar
penyakit dikala kita sehat. Jadi tunggu apa lagi ... 
ayo kita
tingkatin smangat tilawahnya .. karena kalau kita mengejar
Allah .. maka dunia akan mengejar kita ... 
Subhanallah....

Kejeniusan imam syafi'i RA


KH.RD.M. HARIRI ABDUL AZIZ / USTADZ HARIRI , disebut-sebut sebagai Da'i bermadzhab Syafi'iyah (nisbat kepada Imam Syafi'i RA), Karena memang beliau Seorang Aswaja yg bermadzhab Syafi'iyyah.
Siapakah imam Syafi'i? Dia adalah imam yg jenius, 
Dikisahkan bahwa sebagian ulama terkemuka di Irak iri kepada Imam Syafi'i radhiyallahu 'anhu. Mereka membuat tipu daya kepadanya lantaran beliau lebih unggul dari mereka dari segi ilmu dan hikmah. Imam Syafi'i mendapatkan hati para pencari ilmu pengetahuan sehingga mereka hanya berminat dengan majelis pengajian beliau, mereka hanya mau tunduk dengan pendapat dan ilmu beliau. Oleh karena itulah, para ulama yang iri terhadap Imam Syafi'i membuat kesepakatan di antara mereka untuk memberikan pertanyaan-pertanyaan yang rumit dalam bentuk teka-teki. Sehingga mereka dapat menguji kecerdasan beliau, seberapa mendalam dan seberapa matang ilmu beliau di hadapan Khalifah Harun ar-Rasyid yang sangat kagum dengan beliau dan sering memuji beliau. Setelah mereka selesai membuat pertanyaan-pertanyaan, mereka menyampaikan kepada khalifah yang ikut hadir dalam diskusi dan mendengarkan pertanyaan-pertanyaan yang dapat dijawab oleh Imam Syafi'i radhiyallahu 'anhu dengan penuh kecerdasan dan kefasihan.
Berikut ini soal jawab tersebut:
Soal 1: Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang menyembelih kambing di rumahnya kemudian dia keluar untuk suatu keperluan, lalu dia kembali lagi lantas dia berkata kepada keluarganya, “Makanlah kambing ini. Sungguh kambing ini haram bagiku.” Keluarga pun berkata, “Demikian juga haram bagi kami?”
Jawab 1: Sesungguhnya laki-laki tersebut orang musyrik. Dia menyembelih kambaing atas nama berhala, lalu dia keluar dari rumahnya untuk suatu keperluan, dan ternyata Allah Subhanahu wa Ta'ala memberi hidayah kepadanya untuk memeluk agama Islam, sehingga dia masuk Islam. Maka, kambing tersebut haram baginya. Ketika para keluarganya tahu bahwa lelaki tersebut masuk Islam, maka mereka pun ikut masuk Islam. Maka, kambing tersebut juga diharamkan atas mereka.
Soal 2: Ada dua muslim yang sama-sama berakal minum arak. Salah satunya dikenai hukuman sedangkan yang lainnya tidak dikenai hukuman?
Jawab 2: Sebab salah satunya baligh sedangkan lainnya masih kecil
Soal 3: Ada lima orang melakukan zina terhadap seorang perempuan, maka orang pertama harus dibunuh, orang kedua dirajam, orang ketiga dikenai hukuman zina, orang keempat dikenai separuh hukman zina, dan orang kelima tidak dikenai sanksi apapun?
Jawab 3: Orang pertama menganggap zina perbuatan halal, sehingga dia murtad dan dia harus dibunuh. Orang kedua adalah muhshan (orang yang pernah menikah). Orang ketiga adalah ghairu muhshan (belum pernah menikah). Orang keempat adalah seorang budak. Sedangkan orang kelima adalah orang gila.
Soal 4: Ada seorang laki-laki melaksanakan shalat. Setelah dia mengucap salam ke kanan, istrinya tertalak. Ketika dia mengucap salam ke kiri, maka shalatnya batal, dan ketika dia melihat ke langit, maka dia waijb membayar seribu dirham?
Jawab 4: Pada saat dia mengucap salam ke kanan, dia melihat seseorang yang istrinya dia nikahi ketika dalam keadaan suami sedang ghaib (tidak ada). Maka, ketika dia melihat suaminya datang, istrinya tertalak. Pada saat dia mengucap salam ke kiri, dia melihat najis pada pakaiannya, maka shalatnya batal. Pada saat dia melihat ke langit, dia melihat hilal (bulan sabit) telah tampak di langit dan dia mempunyai hutang seribu dirham yang seharusnya dibayar pada awal bulan sejak munculnya hilal.
Soal 5: Ada seorang imam melaksanakan shalat bersama empat orang di dalam masjid, lantas ada seseorang yang masuk dan ikut melakukan shalat di sebelah kanan imam. Ketika imam mengucap salam ke kanan dan melihat lelaki tersebut, maka si imam wajib dibunuh sedangkan keempat makmum lainnya, wajib didera dan masjid tersebut wajib dirobohkan sampai ke dasarnya.
Jawab 5: Sesungguhnya lelaki yang baru datang mempunyai seorang istri. Kemudian dia pergi dan menitipkan istrinya di rumah saudaranya, lalu si imam membunuh sang saudara tersebut. Si imam mengklaim bahwa perempuan tersebut merupakan istri orang yang terbunuh, lalu dia menikahi perempuan tersebut. Sedang empat orang yang ikut melaksanakan shalat adalah saksi pernikahan mereka. Lalu, masjid tersebut merupakan rumah orang yang terbunuh yang dijadikan sebagai masjid oleh si imam.
Soal 6: Bagaimana pendapatmu mengenai seseorang yang budaknya kabur, lalu dia berkata, “Budak tersebut statusnya merdeka jika saya makan sebelum saya menemukannya.” Bagaimana solusi dari ucapan tersebut?
Jawab 6: Dia memberikan budaknya kepada sebagian anaknya, kemudian dia makan, lalu dia meminta lagi budak yang telah diberikannya.
Soal 7: Dua orang perempuan bertemu dua lelaki muda, lalu kedua perempuan tersebut berkata, “Selamat datang dua anak kami, dua suami kami, dan dua anak suami kami?”
Jawab 7: Sesungguhnya dua lelaki muda tersebut merupakan anak dari kedua perempuan terebut. Lantas masing-masing dari kedua perempuan tersebut menikah dengan laki-laki perempuan satunya. Jadi, kedua lelaki muda tersebut merupakan anak dari kedua perempuan tersebut, suami dari kedua perempuan tersebut, dan anak dari (mantan) suami dari kedua perempuan tersebut.
Soal 8: Seorang laki-laki mengambil segelas air untuk diminum. Dia dihalalkan minum separuhnya. Tetapi diharamkan baginya minum air yang masih tersisa di gelas?
Jawab 8: Sesungguhnya lelaki tersebut baru minum separuh gelas lalu dia mimisan dan menetes pada air yang masih tersisa di dalam gelas, sehingga darah tercampur dengan air. Maka, sisa air tersebut diharamkan baginya.
Soal 9: Seorang laki-laki memberikan kepada istrinya satu kantong yang terisi penuh dan terkunci. Dia meminta kepada istrinya agar mengosongkan isinya dengan syarat dia tidak boleh membukanya, membelahnya, merusak kuncinya atau membakarnya. Jika dia melakukan salah satu dari hal tersebut, maka dia tertalak?
Jawab 9: Sesungguhnya kantong tersebut berisi gula atau garam. Yang dapat dilakukan si istri ialah menaruh kantong tersebut di dalam air, sehingga isi kantong meleleh dengan sendirinya.
Soal 10: Ada seorang lelaki dan seorang perempuan bertemu dua anak muda di jalan, lantas keduanya mencium kedua anak muda tersebut. Ketika keduanya ditanya mengenai perbuatan tersebut, si lelaki menjawab, “Ayahku adalah kakek keduanya. Saudaraku adalah paman keduanya. Istriku adalah istri ayah keduanya.” Sedangkan si perempuan menjawab, “Ibuku adalah nenek keduanya, saudara perempuanku adalah bibi keduanya.”
Jawab 10: Sesungguhnya si lelaki merupakanj ayah kedua anak muda tersebut sedangkan si perempuan merupakan ibu keduanya.
Soal 11: Ada dua laki-laki di atas loteng rumah. Salah satunya terjatuh dan mati. Anehnya, istri lelaki satunya yang masih hidup menjadi haram baginya?
Jawab 11: Sesungguhnya lelaki yang terjatuh sampai mati menikahkan anak perempuannya kepada budaknya yang menemaninya di atas loteng. Ketika laki-laki tersebut meninggal, maka anak perempuannya memiliki budak yang merupakan suaminya sendiri. Maka, perempuan tersebut haram baginya.
Sampai di sini, Khalifah Ar-Rasyid yang ikut hadir dalam diskusi tersebut tidak mampu menyembunyikan kekagumannya terhadap kecerdasan Imam Syafi'i, kecepatannya mendaapt ide, ketajaman pemahamannya, dan bagus daya tangkapnya.
Dia berkata, “Alangkah hebatnya keturunan Bani Abdi Manaf ini. Sungguh, engkau menejlaskan dengan sebaik-baiknya, engkau menafsirkan dengan sejelas-jelasnya, dan engkau membuat redaksi dengan fasih.”
Lalu Imam Syafi'i berkata, “Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memanjangkan umur Amirul Mukminin. Saya akan mengajukan satu pertanyaan kepada para ulama ini. Jika mereka mampu menjawab pertanyaan tersebut, maka Alhamdulillah. Akan tetapi, jika mereka tidak mampu menjawab, maka saya mohon kepada Amirul Mukminin untuk mencegah kejahatan mereka terhadap diriku.
Khalifah Ar-Rasyid menanggapi, “Baiklah, kupenuhi keinginanmu. Silakan ajukan pertanyaan kepada mereka sesuai yang engkau kehendaki, wahai Syafi'i!”
Lalu Imam Syafi'i berkata, “Ada seorang laki-laki wafat meninggalkan 600 dirham. Saudara perempuannya hanya memperoleh satu dirham saja dari harta peninggalan tersebut. Bagaimana cara pembagian harta warisan ini?”
Ternyata para ulama tersebut saling berpandangan satu sama lain cukup lama. Tidak satu pun di antara mereka mampu menjawab pertanyaan tersebut. Keringat pun bercucuran dari dahi mereka.
Ketika mereka terdiam cukup lama, maka Khalifah berkata, “Ya sudah, sampaikan jawabannya kepada mereka!”
Lantas Imam Syafi'i angkat bicara setelah orang-orang yang ingin menghilangkan posisi Imam Syafi'i di mata Khalifah yang sangat mengaguminya lantaran ilmu dan ketakwaannya akhirnya mati kutu.
Beliau berkata, “Laki-laki tersebut wafat meninggalkan dua orang anak perempuan, ibu, seorang istri, dua belas saudara laki-laki, dan seorang saudara perempuan. Jadi, dua anak perempuan mendapat bagian dua pertiga, yaitu sebesar 400 dirham, ibu mendapat bagian seperenam, yaitu sebesar 100 dirham, istri mendapat bagian seperdelapan, yaitu sebesar 75 dirham, kedua belas saudara laki-laki mendapat bagian 24 dirham dan tersisa satu dirham untuk saudara perempuan.”
Khalifah Ar-Rasyid tersenyum dan berujar, “Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan banyak keluargaku seperti engkau.”
Khalifah memberikan 2000 dirham kepada Imam Syafi'i. Kemudian Imam Syafi'i menerimanya lalu membagikannya kepada para pelayan dan pembantu istana. 

Dalil, Bolehkah ziyarah kubur ?



Ziarah Kubur 
Kita telah diperintah untuk ziarah kubur, Rasulallah s.a.w. dan para sahabat juga menjalankan ziarah kubur. Jadi tidak ada dasar sama sekali untuk melarang ziarah kubur, karena kita semua tahu bahwa Rasulallah pernah ziarah ke makam Baqi’ dan mengucapkan kata-kata yang ditujukan kepada para ahli kubur di makam Baqi’ tersebut.  
Dalil-dalil tentang ziarah kubur 
قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ : نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا 
"Rasulallah s.a.w bersabda: Dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian ke sana" 
(H.R. Muslim)
وَفِى رِوَايَةٍ أُخْرَى :  زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَبْرَ اُمِّهِ, فَبَكَي وَاَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ
(اَخْرَجَهُ مُسْلِمْ وَاْلحَكِيْم)
"Dalam riwayat yang lain dari Abu Hurairah bahwa : Nabi s.a.w. ziarah ke makam ibunya kemudian menangis lalu menangislah orang-orang sekitarnya"
(H.R. Muslim [hadits ke 2256] dan al-Hakim [hadits ke 1390]) 
Jadi dengan demikian, menangis di dekat kubur tidaklah berimplikasi pada kekafiran, begitu juga tidak mendatangkan siksa bagi mayit yang ditangisi.
Adapun Pendapat para ulama’ tentang ziarah kubur diantaranya:
1.    Imam Ahmad bin Hanbal
Ibnu Qudamah dalam kitabnya “al-Mughni” menceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya pendapatnya tentang masalah ziarah kubur, manakah yang lebih utama antara ziarah kubur ataukah meninggalkannya. Beliau Imam Ahmad kemudian menjawab, bahwa ziarah kubur itu lebih utama.
2.    Imam Nawawi
Imam Nawawi secara konsisten berpendapat dengan hukum sunahnya ziarah kubur. Imam Nawawi juga menjelaskan tentang adanya ijma’ dari kalangan ashabus Syafi’i (para pengikut Imam Syafi’i) tentang sunahnya ziarah kubur.
3.    Syekh Said Ramadlan al-Buthi
Syekh Said Ramadhan al-Buthi juga berbendapat dengan pendapat yang memperbolehkan ziarah kubur. 
Al-Buthi berkata, “Belakangan ini banyak dari kalangan umat Islam yang mengingkari sampainya pahala kepada mayit, dan menyepelekan permasalahan ziarah ke kubur.”

Lirik syair tanpo waton, Sholawat Gus Dur


استغفر الله ربّ البرايا # استتغفر الله من الخطا يا 
ربّي زدني علما نافعا # ووفّقني عملا صالحا 
يا رسول الله سلام عليك # يا رفيع الشان و الدرج 
عطفة يا جيرة العالم # يا أهَيل الجود والكرم 

Astagfirullah Robbal Baroya
Astagfirullah Minal Khotoya
Ya Rosulallah,  Salamun 'Alaik
Ya Rofi'asy - syani waddaroji 
'Atfatan yajirotal 'alami 
Ya uhailal judi walkaromi
___________ 
Ngawiti ingsun nglaras Syiiran 
Kelawan muji marang Pangeran 
Kang paring rahmat lan kenikmatan 
Rino wengine tanpo pitungan 
Duh bolo konco priyo wanito 
Ojo mong ngaji Syare'at bloko 
Gur pinter ndongeng,  
nulis lan moco 
Tembe mburine bakal sengsoro 
Akeh kang apal Qur'an haditse 
Seneng ngafirke marang liyane 
Kafire dewe gag di gatekke 
Yen isih kotor ati akale 
Gampang kabujuk nafsu angkoro 
Ing pepaese gebyare ndunyo 
Iri lan meri sugihe tonggo 
Mulo atine peteng lan nisto 
Ayo sedulur jo nglaleake 
Wajibe ngaji sak pranatane 
Nggo ngandelake iman tauhite 
Baguse sangu mulyo matine 
Kang aran soleh bagus atine 
Kerono mapan seri ngelmune 
Laku thoriqot lan ma'rifate 
Ugo hakikot manjing rasane 
Al-Qur'an Qodim wahyu minulyo 
Tanpo ditulis biso diwocoIku wejangan guru waskito 
Den tancepake ing njero dodo 
Kumantil ati lan pikiran 
Mrasuk ing badan kabeh jeroan 
Mu'jizat Rosul dadi pedoman 
Minongko dalan manjinge iman 
Kelawan Allah kang moho suci 
Kudu rangkulan rino lan wengi 
Ditirakati diriyadhohi 
Dzikir lan suluk jo nganti lali 
Uripe ayem rumongso aman 
Dununge roso tondo yen iman 
Sabar narimo najan pas pasan 
Kabeh tinakdir saking pengeran  
Kelawan konco dulur lan tonggo 
kang podo rukun ojo ngasio 
Iku sunahe Rosul kang mulyo 
Nabi Muhammad panutan kito 
Ayo nglakoni sakabehane 
Allah kang bakal ngangkat derajate 
Senajan ashor toto dhohire 
Ananging mulyo maqom drajate 
Lamun palastro ing pungkasane 
Ora kesasar roh lan sukmane 
Den gadang Allah swargo manggone 
Utuh mayite ugo ulese

Pesan Al Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf

Pesan Yang Mulia Guru Al-Habib Syekh bin Abdul Qodir Assegaff
(Khadim 'Aam Majelis Ahbaabul Musthofa,  Solo, Jawa Tengah)
melalui broadcast beliau...
*Kalau kebahagiaan bisa dibeli, pasti orang2 kaya akan membeli kebahagiaan itu. 
*Dan kita akan sulit mendapatkan kebahagiaan karena sudah diborong oleh mereka.
*Kalau kebahagiaan itu ada di suatu tempat, pasti belahan lain di bumi ini akan kosong karena semua orang akan kesana berkumpul dimana kebahagiaan itu berada.
*Untungnya kebahagiaan itu berada di dalam hati dan pikiran setiap manusia. 
*Jadi kita tidak perlu membeli atau pergi mencari kebahagiaan itu.
Yang kita perlukan adalah hati yang bersih dan ikhlas serta pikiran yang jernih, maka kita bisa menciptakan rasa bahagia itu kapanpun, dimanapun dan dengan kondisi apapun.
*Kebahagiaan itu hanya dimiliki oleh orang2 yang dapat bersyukur, Dan jujur dengan kata hatinya.
*Bersyukur adalah suatu kemampuan yg bisa dipelajari oleh siapapun. *Bersyukur bukanlah hasil dari suatu keadaan tertentu, melainkan hasil dari sebuah LifestyLe (Gaya Hidup) yg dilakukan secara berulang-ulang hingga berubah menjadi suatu kebiasaan.
"JanganLah mengeLuh karena tangan yang beLum dapat menggapai Bintang, tapi bersyukurLah karena kaki yang masih dapat menginjak Bumi "

Hukum dan Konsep Outsourcing dalam Islam


Hukum dan Konsep Outsourcing dalam Fiqih
Dalam wacana perburuhan di Indonesia, outsourcing menjadi objek pembicaraan yang sangat penting. Tidak hanya masalah payung hukum yang belum jelas, tetapi juga masalah hak dan kewajiban serta praktik di lapangan yang dirasa sangat diskriminatif.      
Istilah outsourcing bukanlah hal yang asing lagi dalam wacana ketenagakerjaan di Indonesia. Istilah ini menjadi populer di awal tahun 2003 ketika pemerintah mengeluarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) terutama mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Walaupun secara lugas isitilah outsourcing tidak ditemukan di dalam undang-undang tersebut, tetapi pemahaman masyarakat terhadapnya semakin jelas. Outsourcing dianggap sebagai pokok masalah perburuhan di negera ini yang melahirkan berbagai ketidak adilan, kesewenag-wenangan dan diskriminasi. Hal ini dibuktikan dengan ramainya perlawanan kaum buruh yang menuntut adanya uji materi terhadap pasal 64, pasal 65 dan pasal 66 dari UU no 13 tahun 2003.
Di sisi lain usaha pemerintah mencari formulasi yang lebih baik dalam tatanan relasi keindustran ini terus berlanjut. Hingga muncul Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 19 tahun 2012 yang mengtur tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Kembali dalam peraturan ini tidak ditemukan kata outsourcing. Nampakanya istilah outsourcing menjadi sebuah pemahaman bersama di tengah masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, perlu keseragaman terlebih dahulu dalam memahami outsourcing demi menemukan kesesuaian antara fiqih dan realita di lapangan. Jika Gambaran tentang o difahami dalam hubungan kerja yang melibatkan sebuah perusahaan yang telah menyewa/mengontrak seorang buruh lalu menyewakan/mengontrakkan kembali buruh itu kepada perusahaan lain. Atau dengan kata lain, manfaat tenaga kerja yang telah dimiliki tidak dimanfaatkan sendiri, tetapi dimanfaatkan oleh orang lain dengan akad ijârah. Hal ini sama dengan konsep ijarah dalam fiqih dan hukumnya boleh atau sah.
Ijârah pada hakikatnya termasuk akad jual-beli. Perbedaannya dengan jual-beli biasa ialah bahwa obyek akad (yang dibeli) dalam akad ijârah tidak berupa barang melainkan berupa manfaat, baik manfaat barang maupun manfaat orang (manfaat yang lahir dari pekerjaan orang/jasa). `Iwâdl/imbalan atas manfaat itu disebut ujrah, yang menjual disebut mu’jir/ajîr, dan yang membeli disebut musta’jir.
Dengan mencermati unsur-unsur ijârah tersebut, kita dapat memastikan bahwa akad kerjasama antara perusahaan dan buruh atau antara majikan dan karyawan (أرباب العمل وعمالهم) merupakan bagian dari-pada ijârah. Majikan sebagai musta’jir dan karyawan/buruh sebagai ajîr. Akad kerjasama tersebut sah sepanjang memenuhi syarat-syarat yang mengacu pada prinsip-prinsip kerelaan kedua belah pihak, upahnya jelas, jenis pekerjaan dan waktunya jelas, dan tidak ada unsur pemerasan (adamul istighlal). Dalam hal tersebut, tidak ada perbedaan antara buruh tetap dan buruh tidak tetap, yakni sama-sama sah dan boleh dilakukan sepanjang memenuhi syarat-syarat di atas. Demikianlah beberapa prinsip utama yang harus dipenuhi dalam berbagai macam hubungan muamalah.
Dengan demikian dibolehkan seorng musta’jir (penyewa) menyewakan kembali barang sewaannya kepada orang lain, baik dengan ujrah (upah) yang sama, lebih besar, maupun lebih kecil daripada ujrah pertama. Juga sama dengan bolehnya ajîr yang menerima kontrak untuk melakukan suatu pekerjaan, mengalihkan pekerjaan itu kepada ajîr lain dengan upah yang sama, lebih besar, atau lebih kecil daripada upah pertama. Pengusaha jasa outsourcing tak ubahnya seorang pemborong yang memiliki banyak karyawan dan mempekerjakan mereka pada proyek perbaikan jalan atau pembangunan rumah milik warga misalnya. Al-Nawawiy dan Ibn Qudâmah mengemukakan masalah ini di dalam kitab al-Majmû`

(فصل)
وَلِلْمُسْتَأْجِرِ أَنْ يُؤْجِرَ الْعَيْنَ الْمُسْتَأْجَرَةَ إِذَا قَبَضَهَا لِأنَّ الإجَارَةَ كَالْبَيْعِ وَبَيْعُ الْمَبِيْعِ يَجُوْزُ بَعْدَ الْقَبْضِ فَكَذَلِكَ إِجَارَةُ الْمُسْتَأْجِرِ، وَيَجُوْزُ مِنَ الْمُؤْجِرِ وَغَيْرِهِ كَمَا يَجُوْزُ بَيْعُ الْمَبِيْعِ مِنَ الْبَائِعِ وَغَيْرِهِ وَهَلْ يَجُوْزُ قَبْلَ الْقَبْضِ فِيْهِ ثَلَاثَةُ أَوْجُهٍ (أَحَدُهَا) لَا يَجُوْزُ كَمَا لَا يَجُوْزُ بَيْعُ الْمَبِيْعِ قَبْلَ الْقَبْضِ (وَالثَّانِى) يَجُوْزُ لأنَّ الْمَعْقُوْدَ عَلَيْهِ هُوَ الْمَنَافِعُ، وَالْمَنَافِعُ لَا تَصِيْرُ مَقْبُوْضَةً بِقَبْضِ الْعَيْنِ، فَلَمْ يُؤَثِّرْ فِيْهَا قَبْضُ الْعَيْنِ (وَالثَّالِثُ) أَنَّهُ يَجُوْزُ إِجَارَتُهَا مِنَ الْمُؤْجِرِ لِأَنَّهَا فِي قَبْضَتِهِ، وَلَا يَجُوزُ مِنْ غَيْرِهِ لأنها لَيْسَتْ فِي قَبْضَتِهِ، وَيَجُوْزُ أَنْ يُؤْجِرَهَا بِرَأْسِ الْمَالِ وَبِأَقَلَّ مِنْهُ وَبِأَكْثَرَ لِأَنَّا بَيَنَّا أنَّ الإجَارَةَ بَيْعٌ وَبَيْعُ الْمَبِيْعِ يَجُوْزُ بِرَأْسِ الْمَالِ وَبِأَقَلَّ مِنْهُ وَبِأَكْثَرَ مِنْهُ، فَكَذلِكَ الإجَارَةُ
Hal yang sama juga dikemukakan di dalam Mausû`ah al-Fiqh al-Islâmiy:
وَإِنَّمَا يَجُوْزُ لِلْمُسْتَأْجِرِ أَنْ يُؤَجِّرَ الْعَيْنَ لِغَيْرِ مُؤْجِرِها اِذَا تَسَلَمَّهَا، نَصَّ عَلَى ذلِكَ أَحْمَدُ وَهُوَ قَوْلُ سَعِيْدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ
Jadi, pada dasarnya tidak ada yang dikhawatirkan dari outsourcing. Namun jika dalam kenyataan, sistem buruh outsourcing sarat dengan pemerasan seperti keharusan buruh yang mengundurkan diri menebus ijâzah yang dititipkan sebagai jaminan dengan harga sangat tinggi, di samping pemotongan upah pada bulan pertama sampai 50%, maka Fikih Islam dengan tegas mengatakan bahwa outsourcing tersebuttidak sah dan tidak boleh dilakukan.
Az-Zuhailiy dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh mengemukakan penjelasan sebagai berikut:
وَتَحْرِيْمُ الْاِسْتِغْلَالِ شَامِلٌ اسْتِغْلالَ رَبِّ الْعَمَلِ فَقْرَ الْعَامِلِ فَيَظْلِمُهُ، وَاسْتِغْلَالَ التَّاجِرِ حَاجَةَ الْمُسْتَهْلِكِ، فَيُغْلِيْ قِيْمَةَ السِّلْعَةِ، أَوْ جَهْلَ الْمُنْتِجِ أَوْ الْمُصْدِرِ، فَيَشْتَرِيْ بِضَاعَتَهُ بِثَمَنٍ بَخْسٍ (تَلَقِّي الرُّكْبَانِ)، أَوْ سَذَاجَةَ البَدَوِيِّ فَيَبِيْعُهُ السِّلْعَةَ بِأَزْيَدَ مِنْ ثَمَنِهَا (بَيْعُ الَحاضِرِ لِلْبَادِيْ
Adapun mngenai pesangon az-Zuhaily menegaskan perluna ada undang-undang yang mengharuskan perusahaan memberi pesangon kepada buruh outsourcing, karena pemberian pesangon tidak menjadi kewajiban yang mengikat kecuali ada undang-undang yang mewajibkan, atau ada perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
مُكَافَأَةُ نِهَايَةِ الْخِدْمَةِ: هِيَ حَقٌّ مَالِيٌّ يُوْجِبُهُ الْقَانُوْنُ أَوِ الْعَقْدُ لِلْعَامِلِ أَوِ الْمُوَظَّفِ بِشُرُوْطٍ، وَيُقَدَّرُ بِحَسَبِ مُدَّةِ الْخِدْمَةِ وَسَبَبِ انْتِهَائِهَا وَرَاتِبُ الْعَامِلِ وَالْمُوَظَّفِ يُدْفَعُ عِنْدَ انْتِهَاءِ الْخِدْمَةِ لِلْعَامِلِ أَوِ الْمُوَظَّفِ أَوْ لِعَائِلَتِهِمَا
 __________________
Demikianlah hukum outsourcing dalam kacamata fiqih, karena pada prinsipnya muamalah dalam fiqih harus berdasarkan pada keadilan, kesetaraan, musyawarah dan tolong menolong yang dikenal dengan istilah al-mabadi' al-ammah.
 (Bahtsul Masail)

Hukum Alkohol pada Parfum dan obat-obatan ( Pustaka Ilmu Sunni Salafiyyah )



PERTANYAAN:
Apa hukum sholat mamakai minyak wangi beralkohol?
Apa hukumnya minum obat yg mengandung alkohol?
JAWABAN SINGKAT:
Alkohol yang terdapat pada keduanya termasuk NAJIS yang DI MA'FU (dimaafkan)
ومنها المائعات النجسة التي
... تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن القدر
الذي به الإصلاح قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن
Termasuk bagian najis yang di ma'fu (dimaafkan) adalah najis yang terdapat pada obat-obatan dan wewangian harum dengan tujuan untuk memperbaikinya, maka di ma'fu sekedar takaran yang dipakai untuk memperbaikinya dengan dianalogkan pada aroma yang mempernaiki pada keju.
Fiqh 'Alaa madzaahib al-Arba'ah I/15
--------------------- 
JAWABAN TERPERINCI :
(Aghitsny Robby) 
يجب تعليم ما يتعلق بالتصور علي ما يتعلق بالتصديق
“wajib mendahulukan sesuatu yg berhubungan dgn tashowwur (mengenal hakikat sesuatu) atas sesuatu yg berhubungan dg tasdiq(hokum)”
Di bidang kimia, alcohol : nama kumpulan persenyawaan2 organik bergolongan OH yg biasanya terikat pd rantai yg bersifat paraffin. Adajuga Etilalkohol yg disebut Etanol (CH3,CH2,OH) yaitu zat cair yg ga berwarna namun baunya menyegarkan. Dalam teknik sangat banyak dipergunakan, baik sbg bahan pelarut maupun sbg bahan pangkal untuk sintesa2 selanjutnya. Dan dipergunakan juga dalam industri bahan makanan (MINUMAN KERAS) dan dalam industry MINYAK WANGI.
Kadar alcohol ini bermacam2:
jk untuk MINUMAN KERAS = 25-50%
jk untuk OBAT2AN = 4 atau 5%
jk untuk SPIRITUS = 70-96%
SPIRITUS :”larutan alcohol dalam air yg dibubuhi suatu zat yg beracun misalnya methanol spy gad pt dipake tuk minuman keras maka diberi warna biru tuk menandainya”
BAHAN2 PEMBUATAN ALKOHOL:
1. Bahan2 yg mengandung gula : spt gula tebu, gula bit , melasa n berbagai buah2an
2. Bahan2 yg banyak mengandung zat pati(amilum): spt kentang, jagung, dll
3. Umbi2 yg mengandung fruktosa n lignin.
4. Bahan2 yg mengandung selulosa: ampas2 kayu (yg bs menggula jk diolah dgn asam chlorida n dimampatkan)
Biasanya tanah air kita menggunakan bahan2 tersebut tuk membuat alcohol. Namun ada juga yg membuat alcohol dari tahi sapi, spt di India.
HUKUM SUCI/NAJISNYA ALKOHOL TERGANTUNG DARI ASAL PEMBUATANNYA.
SUCI = SAH DIPAKE SHOLAT
NAJIS = TIDAK SAH
namun untuk ihtiyat (waspada / hati-hati) lebih baik DIHINDARI.
Tp jika penggunaan alcohol itu hanya SEKEDAR UNTUK MENGHILANGKAN BAU PADA BADAN ATAU BAJUNYA (bukan untuk mewangikan dirinya) = jika najis maka termasuk MA’FUW (najis yg di maafkan)
Fiqih ‘ala Madzahibil Arba’ah hal.21
ومنها المائعات النجسة التي
... تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن القدر
الذي به الإصلاح قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن
Termasuk bagian najis yang di ma'fu (dimaafkan) adalah najis yang terdapat pada obat-obatan dan wewangian harum dengan tujuan untuk memperbaikinya, maka di ma'fu sekedar takaran yang dipakai untuk memperbaikinya dengan dianalogkan pada aroma yang mempernaiki pada keju.
Kalo minuman keras maka NAJIS muthlak krn al-Qur’an mensifatkannya dg “rijsun”(najis). Sedangkan alcohol bukanlah minuman pd ‘urf (keberlakuan umum).
Masaji Antoro - Aghitsny Robbi - Pustaka Ilmu Sunni Salafiyyah

Hukum mencumbu istri haid ( Pustaka Ilmu Sunni Salafiyyah )



PERTANYAAN:
Bolehkah mencumbu wanita disekitar antara pusar dan lutut DISELAIN FARJI ISTERI sewaktu sang isteri sedang haid ?
JAWABAN:
Ada yang membolehkan melakukan percumbuan diantara pusar dan lutut selain farji isteri yaitu Pendapat beberapa ulama  kalangan Madzhab Hanabilah, pendapat Abu Ishaq al-Marwazy, Abu Ali Bin Hairon dan Imam Rouyani namun Jumhur Ulama (mayoritas ulama’) dan kesepakatan 3 madhab lainnya (Maliki, Hanafi dan Syafi’i) mengharamkannya.
وَاخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي الاِسْتِمْتَاعِ بِمَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ ، فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ - الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ - إِلَى حُرْمَةِ الاِسْتِمْتَاعِ بِمَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ ، لِحَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا فَأَرَادَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبَاشِرَهَا أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ : وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْلِكُ إِرْبَهُ وَعَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا نَحْوُهُ . وَفِي رِوَايَةٍ كَانَ يُبَاشِرُ الْمَرْأَةَ مِنْ نِسَائِهِ وَهِيَ حَائِضٌ إِذَا كَانَ عَلَيْهَا إِزَارٌ وَلأَِنَّ مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ حَرِيمٌ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ يَرْعَى حَوْل الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُخَالِطَ الْحِمَى .وَقَدْ أَجَازَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ الاِسْتِمْتَاعَ بِمَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ ، مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍوَمَنَعَهُ الْمَالِكِيَّةُ . كَمَا مَنَعَ الْحَنَفِيَّةُ النَّظَرَ إِلَى مَا تَحْتَ الإِْزَارِ ، وَصَرَّحَ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ بِجَوَازِهِ وَلَوْبِشَهْوَةٍوَنَصَّ الْحَنَفِيَّةُ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ الاِسْتِمْتَاعِ بِالرُّكْبَةِ لاِسْتِدْلاَلِهِمْ بِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا دُونَ الإِْزَارِ وَمَحَلُّهُ الْعَوْرَةُ الَّتِي يَدْخُل فِيهَا الرُّكْبَةُ . وَأَجَازَ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ الاِسْتِمْتَاعَ بِالسُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ .وَقَدْ ذَكَرَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ حُكْمَ مُبَاشَرَةِ الْحَائِضِ لِزَوْجِهَا ، وَقَرَّرُوا أَنَّهُ يَحْرُمُ عَلَيْهَا مُبَاشَرَتُهَا لَهُ بِشَيْءٍ مِمَّا بَيْنَ سُرَّتِهَا وَرُكْبَتِهَا فِي جَمِيعِ بَدَنِهِ .وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ الاِسْتِمْتَاعِ مِنَ الْحَائِضِ بِمَا دُونَ الْفَرْجِ ، فَلَهُ أَنْ يَسْتَمْتِعَ بِمَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ ، وَهَذَا مِنْ مُفْرَدَاتِ الْمَذْهَبِ ..... وَيُسْتَحَبُّ لَهُ حِينَئِذٍ سَتْرُ الْفَرْجِ عِنْدَ الْمُبَاشَرَةِ ، وَلاَ يَجِبُ عَلَى الصَّحِيحِ مِنَ الْمَذْهَبِ ، قَال فِي النُّكَتِ : وَظَاهِرُ كَلاَمِ إِمَامِنَا وَأَصْحَابِنَا أَنَّهُ لاَ فَرْقَ بَيْنَ أَنْ يَأْمَنَ عَلَى نَفْسِهِ مُوَاقَعَةَ الْمَحْظُورِ أَوْ يَخَافَ ، وَصَوَّبَ الْمِرْدَاوِيُّ أَنَّهُ إِذَا لَمْ يَأْمَنْ عَلَى نَفْسِهِ مِنْ ذَلِكَ حَرُمَ عَلَيْهِ لِئَلاَّ يَكُونَ طَرِيقًا إِلَى مُوَاقَعَةِ الْمَحْظُورِ .
AlMausuu’ah AlFiqhiyyah AlKuwaitiyyah XVIII/324
(أما) حكم المسألة ففى مباشرة الحائض بين السرة والركبة ثلاثة اوجه أصحها عند جمهور الاصحاب انها حرام وهو المنصوص للشافعي رحمه الله في الام والبويطى واحكام القرآن قال صاحب الحاوى وهو قول أبي العباس وابي علي بن ابي هريرة وقطع به جماعة من اصحاب المختصراتواحتجوا له بقوله تعالى: (فاعتزلوا النساء في المحيض) وبالحديث المذكور ولان ذلك حريمللفرج: ومن يرعى حول الحمي يوشك ان يخالط الحمى: واجاب القائلون بهذا عن حديث أنس المذكور بانه محمول على القبلة ولمس الوجه واليد ونحو ذلك مما هو معتاد لغالب الناس فان غالبهم إذا لم يستمتعوا بالجماع استمتعوا بما ذكرناه لا بما تحت الاوزار والوجه الثاني انه ليس بحرام وهو قول أبي اسحاق المروزى وحكاه صاحب الحاوى عن ابى علي بن خيران ورأيته انا مقطوعا به في كتاب اللطيف لابي الحسن بن خيران من اصحابنا وهو غير ابي علي بن خيران واختاره صاحب الحاوى في كتابه الاقناع والرويانى في الحلية وهو الاقوى من حيث الدليل لحديث أنس رضى الله عنه فانه صريح في الاباحة واما مباشرة النبي صلى الله عليه وسلم فوق الازار فمحمولة علي الاستحباب جمعا بين قوله صلى الله عليه وسلم وفعله وتأول هؤلاء الازار في حديث عمر رضى الله عنه على ان المراد به الفرج بعينه ونقلوه عن اللغة وانشدوا فيه شعرا وليست مباشرة النبي صلى الله عليه وسلم فوق الازار تفسيرا للازار في حديث عمر رضي الله عنه بل هي محمولة علي الاستحباب كما سبق والوجه الثالث ان وثق المباشر تحت الازار بضبط نفسه عن الفرج لضعف شهوة أو شدة ورع جاز والا فلا حكاه صاحب الحاوى ومتابعوه عن أبى الفياض البصري وهو حسن ونقل أبو على السنجى والقاضى حسين والمتولي في المسأله قولين بدل الوجهين الاولين قال القاضى الجديد التحريم والقديم الجواز ثم على قول من لا يحرمه هو مكروه وصرح به المتولي وغيره هذا حكم الاستمتاع بما بين السرة والركبة
alMajmuu’ Alaa Syarh alMuhaddzab II/362
Masaji Antoro - Pustaka Ilmu Sunni Salafiyyah

Hukum wanita haid memegang Alqur'an ( Pustaka Ilmu Sunni Salafiyyah )



Pertanyaan:
Dalam membaca kitab suci al qur'an ataupun memegangnya apakah wanita  harus dalam keadaan suci < tidak sedang haid-menstruasi>  dan mestikah harus berkeadaan belum batal dari wudhu kita?
Jazzakallah khoer.
Jawaban:
3 - مس المصحف كله أو بعضه ولو آية: والمحرم هو لمس الآية ولو بغير أعضاء الطهارة لقوله تعالى: {لا يمسه إلا المطهرون} [الواقعة:79/56]، أي المتطهرون، وهو خبر بمعنى النهي، ولقوله صلّى الله عليه وسلم : «لا يمس القرآن إلا طاهر» (4) ، ولأن تعظيم القرآن واجب، وليس من التعظيم مس المصحف بيد حلَّها الحدث.
واتفق الفقهاء على أن غير المتوضئ يجوز له تلاوة القرآن أو النظر إليه دون لمسه، كما أجازوا للصبي لمس القرآن للتعلم؛ لأنه غير مكلف، والأفضل التوضؤ.
وقد حرم المالكية والشافعية مس القرآن بالحدث الأصغر ولو بحائل أو عود، وأجاز الحنفية والحنابلة مسّه بحائل أو عود طاهرين.
(4) روي من حديث عمرو بن حزم عند الأثرم وأبي داود والنسائي، وعن ابن عمر عند الدارقطني والطبراني والبيهقي، وعن عثمان بن أبي العاص عند الطبراني، وعن ثوبان إلا أن الأخير في غاية الضعف عنه، والأحاديث الأخرى ضعيفة، ورواه مالك مرسلاً عن عمرو ابن حزم (نيل الأوطار: 205/1، نصب الراية: 196/1). 
HUKUM MEMEGANG ALQURAN TANPA KEADAAN SUCI
Ulama Madzhab Arba'ah (Malikiyyah, Syafiiyyah, Malikiyyah dan hanabilah) sepakat menyentuh semua/sebagian/bahkan hanya satu ayat alquran tidak dalam keadaan suci (punya hadats kecil/besar) haram hukumnya berdasarkan : 
• Firman Allah Ta’ala “Tidak boleh menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci” (QS. Al-waqiah ayat 79), Artinya yang dalam keadaan suci.
• Sabda nabi Muhammad “Tidak boleh menyentuh alQuran kecuali orang yang suci” (HR. Abu Daud, an-Nasaa-I, ad-daaruquthny, Baehaqy, Thobrony dan Malik (Nail al-authaar I/205, Nashb arriwaayah I/196)
• Sebagai bentuk adab/etika terhadap alquran yang harus dilakukan, dan bukan termasuk beretika baik bagi orang yang menyentuhnya dalam keadaan hadats. 
واتفق الفقهاء على أن غير المتوضئ يجوز له تلاوة القرآن أو النظر إليه دون لمسه، كما أجازوا للصبي لمس القرآن للتعلم؛ لأنه غير مكلف، والأفضل التوضؤ.
وقد حرم المالكية والشافعية مس القرآن بالحدث الأصغر ولو بحائل أو عود، وأجاز الحنفية والحنابلة مسّه بحائل أو عود طاهرين. 
Para Ulama Ahli Fiqh (Hanafiyah, Syafi’iyyah, malikiyyah dan hanabilah) sepakat membolehkan membaca alQuran atau sekedar melihatnya meskipun tanpa wudhu tapi tidak menyentuhnya, mereka juga sepakat bagi anak-anak kecil juga dibolehkan memegang alquran untuk belajar karena mereka masih belum mukallaf namun yang utama tetap memakai wudhu. 
Kalangan malikiyyah dan syafi’iyyah mengharamkan memegang alQuran saat seseorang menanggung hadats kecil meskipun memakai sarana hail (penghalang) atau kayu (tidak menyentuhnya secara langsung) namun kalangan Hanafiyyah dan hanabilah membolehkannya asalkan penghalang dan kayunya suci dari najis.
Fiqh al-Islaam wa Adillatuh I/394 
________
PERTANYAAN:
menurut ahli fiqih diatas dikatakan bahwa walau dlm keadaan tdk wudlu kta bleh membaca atau sekedar melihat.
Apa ini juga berlaku untuk hadats besar?
JAWABAN:
Kalau hadats besar diharamkan juga membaca alQuran bila tujuannya memang membaca namun bila bertujuan untuk dzikir boleh...
Kalau melihat tanpa dibaca tetap boleh asal tidak menyentuhnya......
______________
PERTANYAAN:
Bukankah kalau kita membaca al qur'an, Berarti kita tadarus dan pasti berniat untuk membacanya krn al qur'an sendiri berisi surat2 y terdiri dr ayat2 al qur'an. 
Sdg bacaan zikir itu tertentu, seperti bacaan tasbih, istighfar,dll.
Mohon penjelasan..
JAWABAN:
Seperti saat mau/setelah makan baca BISMILLAH dan ALHAMDULILLAH,, itu ayat Alqur'an,  tapi apa pernah saat setelah makan sewaktu membacanya itu berniat baca Qur'an ?
________________
PERTANYAAN:
Bolehkah membawa Alqur'an dalam tas tanpa wudhu?
JAWABAN:
Boleh bila niatnya semata-semata membawa TAS.
Bila niatnya membawa alquran yang didalamnya atau membawa TAS dan alqurannya maka haram.. 
وإذا كان المصحف موضوعا في أمتعة المنزل . في صندوق أو
ملابس أو نحو ذلك فإنه لا يحل حمل هذه الأمتعة بدون وضوء إلا إذا
كانت هي مقصودة بالحمل وحدها فإذا قصد حمل المصحف معها أو
قصد حمله وحده حرم ذلك بدون وضوء ) 
Bila Mushaf diletakkan pada sebuah peralatan-peralatan rumah dalam kotak atau pakaian atau lainnya maka tidak boleh membawa peralatan ini tanpa wudhu kecuali bila peratannya yang menjadi tujuannya dalam membawanya, bila tujuannya membawa alquran yang ada didalamnya atau bertujuan membawa quran dan peralatannya maka haram membawanya tanpa wudhu. 
al-Fiqh ala Madzaahib al-arbaah I/48
Masaji Antoro - Pustaka Ilmu Sunni Salafiyyah

Dalil Hukum Rentenir dan Bunga Bank


 PERTANYAAN
Apa hukum rentenir dan bunga bank?
JAWABAN:
Hukum meminjam uang di bank secara agama memang bertentangan dengan syariat kecuali bila tidak disebutkan adanya bunga dalam aqad meskipun itu tidak ada ijab qabul antara pihak Bank dan peminjam.
Namun keberadaan Bank yang diperlakukan dalam rangka membangun taraf kehidupan masyarakat memang masih teramat diperlukan. Untuk menghindari terjadinya ribawi dalam perbankan terdapat beberapa solusi secara fiqh :
>> Hindari terjadi bunga dalam akad
>> Bila memungkinkan jalani akad dengan dua majlis
>> Bunga dijanjikan dengan cara nadzar atau hibah atau lainnya
( و ) جاز لمقرض ( نفع ) يصل له من مقترض كرد الزائد قدرا أو صفة والأجود في الرديء ( بلا شرط ) في العقد بل يسن ذلك لمقترض لقوله صلى الله عليه وسلم إن خياركم أحسنكم قضاء ولا يكره للمقرض أخذه كقبول هديته ولو في الربوي
والأوجه أن المقرض يملك الزائد من غير لفظ لأنه وقع تبعا وأيضا فهو يشبه الهدية وأن المقترض إذا دفع أكثر مما عليه وادعى أنه إنما دفع ذلك ظنا أنه الذي عليه حلف ورجع فيه
( قوله ولو في الربوي ) غاية لعدم الكراهة
أي لا يكره أخذ الزائد ولو وقع القرض في الربوي كالنقد ( قوله والأوجه أن المقرض يملك الزائد إلخ ) أي ولو كان متميزا كأن اقترض دراهم فردها ومعها نحو سمن
( قوله من غير لفظ ) أي إيجاب وقبول
( قوله لأنه وقع تبعا ) علة لكون الزائد يملك من غير لفظ أي وإنما يملك كذلك لأنه تابع للشيء المقترض
( قوله وأيضا فهو ) أي الزائد
( وقوله يشبه الهدية ) أي وهي تملك من غير لفظ
I’aanah at-Thoolibiin III/53
الْمَبْحَثُ الثَّالِثُ الْعَادَةُ الْمُطَّرِدَةُ فِي نَاحِيَةٍ ، هَلْ تُنَزَّلُ عَادَتُهُمْ مَنْزِلَةَ الشَّرْطِ ، فِيهِ صُوَرٌ مِنْهَا : لَوْ جَرَتْ عَادَةُ قَوْمٍ بِقَطْعِ الْحِصْرِمِ قَبْلَ النُّضْجِ ، فَهَلْ تُنَزَّلُ عَادَتُهُمْ مَنْزِلَةَ الشَّرْطِ حَتَّى يَصِحَّ بَيْعُهُ مِنْ غَيْرِ شَرْطِ الْقَطْعِ .وَجْهَانِ ، أَصَحُّهُمَا : لَا وَقَالَ الْقَفَّالُ : نَعَمْ .وَمِنْهَا : لَوْ عَمَّ فِي النَّاسِ اعْتِيَادُ إبَاحَةِ مَنَافِعِ الرَّهْنِ لِلْمُرْتَهِنِ فَهَلْ يُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ شَرْطِهِ حَتَّى يَفْسُدَ الرَّهْنُ ، قَالَ الْجُمْهُورُ : لَا ، وَقَالَ الْقَفَّالُ : نَعَمْ .وَمِنْهَا : لَوْ جَرَتْ عَادَةُ الْمُقْتَرِضِ بِرَدِّ أَزْيَدَ مِمَّا اقْتَرَضَ ، فَهَلْ يُنَزَّلُ مَنْزِلَةَ الشَّرْطِ ، فَيَحْرُمُ إقْرَاضُهُ وَجْهَانِ ، أَصَحُّهُمَا : لَا .
al-Asybah wa an-nazhooir I/175
مسألة: اعطاء الربوي عند الاقتراض ولو للضرورة بحيث انه لو لم يعط لم يقرضه لا يدفع الاثم اذ له طريق الى حل اعطاء الزائد بطريق النذر او غيره من الاسباب المملكة لا سيما اذا قلنا بالمعتمد ان النذر لا يحتاج الى القبول لفظا.
Ghooyah Talkhiish alMuraad hal. 129
Pustaka Ilmu Sunni Salafiyyah

Dalil hukum, tertinggal sholat, kesulitan bacaan sholat, dalil sholat Qodho



Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah,
Nabi SAW bersabda :
إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَبْعَثْنِي مُعَنِّتًا وَلَا مُتَعَنِّتًا وَلَكِنْ بَعَثَنِي مُعَلِّمًا مُيَسِّرًا
Sungguh Allah tdk mengutusku menjadi orang yang mempersulit (masalah) dan orang yang mencari-cari kesulitan, tetapi sebagai pendidik yang memudahkan.
[Sohih muslim no.29]
-------------------------------------
Imam Abu Dawud & Ibnu Hibban, dari Sahabat 'Abdullah bin Abi Aufa RA, dia berkata :
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ,
فَقَالَ : إِنِّي لَا أَسْتَطِيعُ أَنْ آخُذَ مِنْ الْقُرْآنِ شَيْئًا فَعَلِّمْنِي مَا يُجْزِئُنِي مِنْهُ
"Saya tidak bisa menghafal 1 (ayat) pun dari al Qur`an, Tolong ajarkan penggantinya?"
Nabi SAW menjawab:  "Katakanlah :
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ
Dia berkata,"Ya Rasulallah, ini semua untuk Allah,  lalu mana bagianku?"
Nabi SAW menjawab: "Ucapkanlah :
اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي وَارْزُقْنِي وَعَافِنِي وَاهْدِنِي
['Aunul ma'bud]
---------------------------
dari Anas bin Malik RA, Nabi SAW bersabda:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Siapa (tidak sengaja) lupa shalat, maka segera Sholatlah saat dia telah mengingatnya, dan tidak ada tebusan kecuali itu.
[SB 597, SM 314]
Diposkan oleh

7 pesan Sunan Drajat

7 pesan Sunan Drajat

Tujuh pesan Kang jeng SUNAN DRAJAT :
1. Memangun resep teyasing Sasomo
(kita selalu membuat senang hati orang lain)
2. Jroning suko kudu eling Ian waspodo
(didalam suasana riang kita harus tetap ingat dan waspada)
3. Laksitaning subroto tan nyipto marang pringgo bayaning lampah
(dalam perjalanan untuk mencapai cita–cita luhur kita tidak peduli dengan segala bentuk rintangan)
4. Meper Hardaning Pancadriya
(kita harus selalu menekan gelora nafsu–nafsu)
5. Heneng – Hening – Henung
(dalam keadaan diam kita akan memperoleh keheningan dan dalam keadaan hening itulah kita akan mencapai cita–cita luhur).
6. Mulyo guno Panca Waktu
(suatu kebahagiaan lahir bathin hanya bisa kita capai dengan sholat lima waktu)
7. Menehono teken marang wong kang wuto, Menehono mangan marang wong kang luwe, Menehono busono marang wong kang wudo, Menehono ngiyup marang wongkang kodanan
(Ajarkan ilmu pada orang yang tidak tau, Berilah makan kepada orang yang lapar, Berilah baju kepada orang yang tidak punya baju, serta beri perlindungan orang yang menderita)

Dalil hukum, jangan menyentuh bukan mahram

Dalil hukum, jangan menyentuh bukan mahram

dari ‘Umar bin Abi Salamah, Nabi SAW bersabda:
وَاللَّهِ إِنِّي لَأَتْقَاكُمْ لِلَّهِ وَأَخْشَاكُمْ لَهُ
Demi Allah, aku orang yang paling bertakwa dan paling takut kepada Allah.
[HR Muslim no. 1863].
-------------------------------------
Dari Siti ‘Aisyah RA:
وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ
Beliau sangat mampu kendalikan syahwatnya.
[HR Al-Bukhari 1792 & Muslim 1854].
Kendati demikian, tangan beliau yang mulia belum pernah bersentuhan dengan tangan wanita yang tidak halal baginya, yaitu wanita yang bukan mahramnya.
وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْمُبَايَعَةِ وَمَا بَايَعَهُنَّ إِلَّا بِقَوْلِهِ
Demi Allah, tangan beliau tidak pernah menyentuh tangan perempuan dalam baiat. Beliau tidak membaiat wanita2 kecuali dengan perkataan saja. 
[HR Al-Bukhari, 4891].
------------------------------
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ
Tertusuknya kepala salah seorang di antara kalian dengan jarum besi, lebih baik daripadaia menyentuh wanita yang tidak halal baginya

Fadhilah keutamaan surat AL IKHLAS قل هو الله احد

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ رَجُلًا سَمِعَ رَجُلًا يَقْرَأُ قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ يُرَدِّدُهَا فَلَمَّا أَصْبَحَ جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ وَكَأَنَّ الرَّجُلَ يَتَقَالُّهَا
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ :
" وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآن "ِ
Dari Abi Sa'id al-Khudri,
bahwasanya ada orang mendengar seseorang membaca "qul huwallahu Ahad", dan diulang-ulang.
Pada keesokan harinya, ia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melaporkannya, seakan ia menganggap remeh.
Maka Rasulullah bersabda:
”Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, ia sebanding dengan sepertiga Al-Qur`an”.
[Shahih Bukhari, no. 5013].
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ لِأَصْحَابِهِ :
" أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ ثُلُثَ الْقُرْآنِ فِي لَيْلَة "ٍ 
فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ ، وَقَالُوا أَيُّنَا يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟
فَقَالَ : " اللَّهُ الْوَاحِدُ الصَّمَدُ ثُلُثُ الْقُرْآن "ِ
Dari Abi Sa'id, ia berkata,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada para sahabatnya,
"Apakah satu dari kalian mampu baca 1/3 Al-Qur`an dalam 1 malam?"
maka hal ini memberatkan mereka, dan (mereka) bertanya:
"Siapakah di antara kami yang mampu, wahai Rasulullah?”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda:
”Allahul-wahidu shamad adalah sepertiga Al-Qur`an”.
[Shahih Bukhari no 5015]

Senin, 17 Maret 2014

Sholat Tatawu'



Sholat Tatawu’

Dalam Sebuah hadits  Tamim Addari menerangkan bahwa Nabi SAW bersabda: “Perbuatan orang yang pertama kali dihisab (diteliti) kelak pada hari Kiyamat, ialah tentang Sholatnya. Jika ia telah mengerjakan Sholatnya dengan sempurna, maka dicatat baginya sempurna. Akan tetapi, jika ia tidak mengerjakan sholat dengan sempurna, maka Allah akan berkata kepada malaikat-Nya: “periksalah! apakah kamu dapati perbuatan Tatawu’ (melaksanakan sholat sunah) bagi hambaku untuk melengkapi sholat fardhunya?” (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Hakim)
Kutipan hadits diatas menerangkan betapa sholat Tatawu’ memiliki nilai pahala lebih di sisi Allah walaupun hukum melaksanakan sholat tatawu’ adalah sunah. Nah, untuk mengetahui lebih jauh sholat sunah apa saja yang termasuk sholat Tatawu’serta ketentuan-ketentuan sholat Tatawu’, marilah kita simak pembahasan berikut.

Pengertian Sholat Tatawu’
Sholat Tatawu’ adalah sholat sunah pada umumnya, selain sholat fardhu yang lima waktu. Sholat tatawu’ dikerjakan di luar lima sholat fardhu. Sholat Tatawu’ adalah sholat yang memberikan kesempatan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT (Taqorubbillah). Pahala ibadah sholat Tatawu’ memiliki nilai lebih sebagai penyempurna sholat fardhu yang belum sempurna pelaksanaannya.
Macam-Macam Sholat Tatawu’
Sholat tatawu’ yang dikerjakan berdasarkan tuntunan dari Nabi Muhammad SAW dan hadits yang shohih adalah:
1.      Sholat sesudah wudhu
2.      Sholat Tahiyyatul Masjid
3.      Sholat Rowatib
4.      Sholat Lail (Sholat Malam)
5.      Sholat Dhuha
6.      Sholat Safar (Ketika Akan Bepergian)
7.      Sholat Istikhoroh (Mohon Dipilihkan)
8.      Sholat Idain
9.      Sholat Gerhana Matahari atau Bulan
10.   Sholat Istiqo’ (Memohon Hujan)
Penjelasan :
1.      Sholat Sesudah Wudhu
Apabila selesai melaksanakan wudhu. kita disunahkan melaksanakn sholat sunah. Jumlah roka’at Sholat sesudah wudhu tidak ditentukan, boleh dua roka’at empat roka’at, enam roka’at dan seterusnya sampai dengan kemampuan dan tempat yang ada
Tempat untuk melaksanakan sholat sesudah wudhu boleh di rumah, masjid, atau di tempat yang patut untuk melaksanakan sholat.

2.      Sholat tahiyyatul Masjid
Sholat Tahiyyatu Masjid adalah Sholat untuk menghormati masjid sebagai rumah Allah. Mengerjakan sholat Tahiyyatul Masjid disunahkan bagi orang yang masuk masjid. Janganlah seseorang duduk sebelum mengerjakan sholat Tahiyyatul Masjid. Begitu pula saat hari Jum’at, walaupun khotib sedang berkhutbah dan kita baru datang, maka kita disunahkan melaksanakan sholat Tahiyyatul Masjid. sholat Tahiyyatul Masjid dikerjakan sebanyak 2 roka’at.

3.      Sholat Rowatib
Sholat Rowatib adalah sholat sunah yang mengikuti sholat fardhu. Sholat Rowatib yang dikerjakan sebelum sholat fardhu disebut sholat sunah Qobliyah (sebelum) dan yang dikerjakan sesudah sholat fardhu disebut Ba’diyah (sesudah).
Diantara sholat sunah Rowatib adalah sebagai berikut:
a.      Sholat Sunah Fajar, dikerjakan dua roka’at sebelum sholat subuh dan lebih baik dikerjakan di rumah sebelum berangkat ke masjid. Diterangkan dalam sebuah hadits, dari Aisyah, “Tidak ada sholat sunah yang lebih dipentingkan oleh Nabi Muhammad SAW. selain dari dua roka’at sebelum subuh.”
b.      Sholat Sunah Zuhur, dikerjakan dua roka’at atau empat roka’at sebelum sholat Zuhur dan dua roka’at atau empat roka’at sesudah Zuhur
c.      Sholat sunah Asar, dikerjakan dua roka’at sebelum Asar
d.      Sholat sunah Maghrib, dikerjakan dua roka’at sebelum sholat Maghrib dan dua roka’at sesudah maghrib
e.      sholat sunah isya’, dikerjakan dua roka’at atau empat roka’at sesudah sholat isya’.

4.      Sholat Lail
Sholat lail dikerjakan pada malam hari dan biasa disebut sholat Tahajud (qiyamul Lail). Pada bulan romadhon, sholat lail dikenal dengan nama sholat Tarowih. Satu rangkaian dengan sholat Lail atau Tahajud serta diikuri dengan Witir.
Sholat Tahajud dikerjakan sedikit-dikitnya dua roka’at dan sholat Witir sedikit-dikitnya satu roka’at. Sholat Witir dikerjakan sesudah sholat Tahajud. Waktu melaksanakn sholat Tahajud dimulai setelah sholat Isya’ dan lebih diutamakan dikerjakan sesudah tidur pada sepertiga malam yang terakhir.
Pada bulan Romadhon, sholat Tahajud dinamakan sholat Tarowih. Sholat Tarowih dikerjakan sebanyak 20 roka’at, dikerjakan dua roka’at dua roka’at kemudian salam. Sama Halnya dengan sholat yang lain , setelah membaca al-fatihah dilanjutkan dengan membaca surat-surat yang dikuasai. Setelah selesai sholat Tarowih , dilanjutkan dengan sholat Witir yang dikerjakan tiga roka’at dengan dua roka’at salam dan satu roka’at salam
5.      Sholat Dhuha
Sholat Dhuha ialah sholat sunah dua roka’at atau empat roka’at atau delapan roka’at singkat-singkat dengan salam pada tiap-tiap dua roka’at. Sholat Dhuha dikerjakan ketika waktu dhuha, yaitu ketika matahari telah mulai naik meninggi (kurang lebih pukul 7 atau 8 pagi) sampai tergelincir matahari (kurang lebih pukul 11 siang).
Sholat Dhuha termasuk sholat yang dipentingkan karena mendapat wasiat dari Rosulullah SAW
Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
Dari Abu Huroiroh, ia berkata, “Kekasihku (Muhammad SAW) telah berpesan kepadaku tiga hal penting yaitu, suka berpuasa tiga hari setiap bulan (tanggal 13,14,dan15), mengerjakan sholat Dhuha dua roka’at, dan sholat witir sebelum tidur.” (HR Bukhori dan Muslim)
6.      Sholat Safar (sholat ketika akan bepergian)
Orang yang akan bepergian disunahkan melaksanakn sholat Safar tatkala ia hendak ke luar rumah. Begitu juga, orang yang baru datang dari bepergian disunahkan melaksanakan sholat sunah dua roka’at tatkala ia sampai di rumahnya. Sebagaimana hadis berikut:
Dari Abu Huroiroh, Nabi Muhammad SAW bersabda “Apabila engkau keluar rumahmu, hendaklah engkau sholat dua roka’at niscaya sholat itu akan memeliharamu dari kemasukan kejahatan. Dan apabila engkau masuk rumahmu, hendaklah engkau sholat dua roka’at maka sholat itu akan memeliharamu dari kemasukan kejahatan.” (HR Baihaqi, Hadits Hasan)
7.      Sholat Istikhoroh (Mohon dipilihkan yang terbaik)
Sholat Istikhoroh artinya meminta petunjuk yang terbaik kepada Allah SWT. Hal ini menunjukan sikap seorang muslim yang menyerahkan masalah hidup yang sedang dihadapi (masalah pekerjaan, jodoh, jabatan, atau urusan lainnya) kepada Allah SWT. Agar memilihkan yang terbaik bagi dirinya untuk kehidupan di dunia dan di akhirat. Ketika kita dihadapkan pada pilihan tersebut, maka kita disunahkan melaksanakan sholat Istikhoroh dua roka’at. Sesudah itu kita berdo’a memohon petunjuk kepada Allah SWT agar dipilihkan salah satu yang terbaik dari berbagai pilihan
8.      Sholat Idain
Sholat Idan adalah salah satu hari raya, yaitu sholat Idul Fitri yang dilaksanakan pada tanggal 1 Syawal setelah kita melaksanakan puasa romadhon dan sholat Idul Adha yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah. Idul Adha disebut juga hari raya qurban karena bertepatan dengan penyembelihan hewan qurban. Idul Adha disebut juga hari raya haji karena bertepatan dengan dilaksanakannya ibadah haji di tanah suci Mekah.
Sholat Idain lebih utama dilaksanakan di tanah lapang secara berjama’ah. Hal ini untuk syi’ar Islam. Tata cara melaksanakan sholat Idain sebagai berikut:
a.      Takbirotul ihrom (pada roka’at pertama). Stelah takbirotul ihrom dan membaca do’a iftitah , dilanjutkan dengan takbir 7X. Tidak membaca apa pun diantara takbir  yang 7 tersebut. Kemudian diikuti dengan membaca suroh Al Fatihah, dan diteruskan dengan membaca surah Al-A’la Dilanjutkan dengan ruku’, i’tidal, sujud, duduk diantara dua sujud, bangkit dari sujud
b.      Pada roka’at kedua, takbir 5X. Seperti juga pada roka’at yang pertama kaifiatnya sama, lalu duduk tasyahud akhir dan salam. Setelah membaca Al Fatihah pada roka’at kedua diteruskan dengan membaca suroh Al Ghosyiyah
c.      Tidak ada sholat apapun yang dikerjakan sebelum dan sesudah sholat Idain, tidak ada adzan dan iqomah pada sholat Idain
d.      khutbah sholat idain diadakan setelah sholat Idain diselenggarakan. Khutbah ini disampaikan hanya satu kali, tidak seperti khuutbah jum’at
9.      Sholat Gerhana Matahari dan Bulan
Sholat gerhana disebut sholat matahari disebut sholat kusuf dan sholat gerhana bulan disebut sholat khusuf. Sholat gerhana dapat dikerjakan secara berjama’ah atau sendiri-sendiri, tetapi lebih diutamakan dikerjakan secara berjama’ah. Bacaan pada sholat gerhana dibaca dengan suara nyaring atau keras, baik pada sholat kusuf maupun sholat khusuf.
Tatacara pelaksanaan sholat gerhana sebagai berikut:
1.      Berniat melaksanakan sholat gerhana
2.      Dilaksanakan sebanyak dua roka’at dengan melakukan ruku’ dua kali pada setiap roka’at
3.      Pada roka’at pertama setelah membaca Al Fatihah dan bacaan suroh, kemudian ruku’dan I’tidal. Setelah membaca bacaan I’tidal diteruskan membaca Al Fatihah dan bacaan suroh, kemudian melakukan ruku’ dan I’tidal diteruskan sujud, duduk diantara dua sujud, dan sujud lagi
4.      Berdiri dari sujud untuk melaksanakan roka’at kedua, caranya sama seprti roka’at pertama, kemudian dilanjutkan dengan tasyahud akhir dan diakhiri dengan salam
5.      Selesai melaksanakan sholat gerhana dilanjutkan dengan khutbah sholat gerhana dengan satu kali khutbah
10.   Sholat Istisqo’ (memohon hujan)
Sholat Istisqo’ adalah cara seorang musli, memohon kepada Allah SWT agar dianugerahi nikmat-Nya, membuka langitnya, karena hujan yang telah lama tidak turun
Sholat Istisqo’ dikerjakan dua roka’at berjama’ah, bertempat dilapangan diikuti oleh kaum mulim dan muslimah, sebelum berangkat salah seorang pemimpin dari masyarakat (imam) memberi nasehat kepada merka agar betobat atas segala dosa dan segala kesalahan, beristighfar kepada Allah, karena musim kering serta tiada turun hujan ialah karena Allah murka kepada manusia yang suka berbuat dosa
Design by Santosa Uyee Visit Original Post Putra ka'bah