PERTANYAAN MALAIKAT DIDALAM KUBUR
Tanya : Man Rabbuka? Siapa Tuhanmu?
Jawab : Allahu Rabbi. Allah Tuhanku.
Tanya : Man Nabiyyuka? Siapa Nabimu?
Jawab : Muhammadun Nabiyyi. Muhammad Nabiku
Tanya : Ma Dinuka? Apa agamamu?
Jawab : Al-Islamu dini. Islam agamaku
Tanya : Man Imamuka? Siapa imammu?
Jawab : Al-Qur'an Imami. Al-Qur'an Imamku
Tanya : Aina Qiblatuka? Di mana kiblatmu?
Jawab : Al-Ka'batu Qiblati. Ka'bah Qiblatku
Tanya : Man Ikhwanuka? Siapa saudaramu?
Jawab : Al-Muslimun Wal-Muslimat Ikhwani. Muslimin dan
Muslimah saudaraku..
Jawabannya sangat sederhana bukan?
Tapi apakah sesederhana itukah kelak kita akan menjawabnya?
Saat tubuh terbaring sendiri di perut bumi.
Saat kegelapan menghentak ketakutan.
Saat tubuh menggigil gemetaran.
Saat tiada lagi yang mampu jadi penolong.
Ya, tak akan pernah ada seorangpun yang mampu menolong
kita.
Selain amal kebaikan yang telah kita perbuat selama hidup di
dunia.
Astaghfirullaha l'Adzim..
Ampunilah kami Ya Allah..
Kami hanyalah hamba-Mu yang berlumur dosa dan maksiat..
Sangat hina diri kami ini di hadapan-Mu..
Tidak pantas rasanya kami meminta dan selalu meminta
maghfirah-Mu..
Sementara kami selalu melanggar larangan-Mu..
Rabu, 26 Maret 2014
Alasan Iblis Yang Dengan TERPAKSA BERTAMU Pada Rosulullah saw
nilah Alasan Iblis Yang Dengan TERPAKSA BERTAMU Pada Rosulullah saw
Ketika kami sedang bersama Rasulullah SAW di kediaman seorang sahabat Anshar, tiba-tiba terdengar panggilan seseorang dari luar rumah: “Wahai penghuni rumah, bolehkah aku masuk? Sebab kalian akan membutuhkanku.”
Rasulullah bersabda: “Tahukah kalian siapa yang memanggil?”
Kami menjawab: “Allah dan rasulNya yang lebih tahu.”
Beliau melanjutkan, “Itu Iblis, laknat Allah bersamanya.”
Umar bin Khattab berkata: “Izinkan aku membunuhnya wahai Rasulullah”.
Nabi menahannya: “Sabar wahai Umar, bukankah kamu tahu bahwa Allah memberinya kesempatan hingga hari kiamat? Lebih baik bukakan pintu untuknya, sebab dia telah diperintahkan oleh Allah untuk ini, pahamilah apa yang hendak ia katakan dan dengarkan dengan baik.”
Ibnu Abbas RA berkata: pintu lalu dibuka, ternyata dia seperti seorang kakek yang cacat satu matanya. Di janggutnya terdapat 7 helai rambut seperti rambut kuda, taringnya terlihat seperti taring babi, bibirnya seperti bibir sapi.
Iblis berkata: “Salam untukmu Muhammad. Salam untukmu para hadirin…”
Rasulullah SAW lalu menjawab: “Salam hanya milik Allah SWT, sebagai mahluk terlaknat, apa keperluanmu?”
Iblis menjawab: “Wahai Muhammad, aku datang ke sini bukan atas kemauanku, namun karena terpaksa.”
“Siapa yang memaksamu?”
Seorang malaikat dari utusan Allah telah mendatangiku dan berkata:
“Allah SWT memerintahkanmu untuk mendatangi Muhammad sambil menundukkan diri.beritahu Muhammad tentang caramu dalam menggoda manusia. jawabalah dengan jujur semua pertanyaannya. Demi kebesaran Allah, andai kau berdusta satu kali saja, maka Allah akan jadikan dirimu debu yang ditiup angin.”
“Oleh karena itu aku sekarang mendatangimu. Tanyalah apa yang hendak kau tanyakan. Jika aku berdusta, aku akan dicaci oleh setiap musuhku. Tidak ada sesuatu pun yang paling besar menimpaku daripada cacian musuh.”
Orang Yang Dibenci Iblis
Rasulullah SAW lalu bertanya kepada Iblis: “Kalau kau benar jujur, siapakah manusia yang paling kau benci?”
Iblis segera menjawab: “Kamu, kamu dan orang sepertimu adalah mahkluk Allah yang paling aku benci.”
“Siapa selanjutnya?”
“Pemuda yang bertakwa yang memberikan dirinya mengabdi kepada Allah SWT.”
“lalu siapa lagi?”
“Orang Aliim dan wara’ (Loyal)”
“Lalu siapa lagi?”
“Orang yang selalu bersuci.”
“Siapa lagi?”
“Seorang fakir yang sabar dan tak pernah mengeluhkan kesulitannnya kepda orang lain.”
“Apa tanda kesabarannya?”
“Wahai Muhammad, jika ia tidak mengeluhkan kesulitannya kepada orang lain selama 3 hari, Allah akan memberi pahala orang -orang yang sabar.”
” Selanjutnya apa?”
“Orang kaya yang bersyukur.”
“Apa tanda kesyukurannya?”
“Ia mengambil kekayaannya dari tempatnya, dan mengeluarkannya juga dari tempatnya.”
“Orang seperti apa Abu Bakar menurutmu?”
“Ia tidak pernah menurutiku di masa jahiliyah, apalagi dalam Islam.”
“Umar bin Khattab?”
“Demi Allah setiap berjumpa dengannya aku pasti kabur.”
“Usman bin Affan?”
“Aku malu kepada orang yang malaikat pun malu kepadanya.”
“Ali bin Abi Thalib?”
“Aku berharap darinya agar kepalaku selamat, dan berharap ia melepaskanku dan aku melepaskannya. tetapi ia tak akan mau melakukan itu.” (Ali bin Abi Thalib selau berdzikir terhadap Allah SWT)
Amalan Yang Dapat Menyakiti Iblis
“Apa yang kau rasakan jika melihat seseorang dari umatku yang hendak shalat?”
“Aku merasa panas dingin dan gemetar.”
“Kenapa?”
“Sebab, setiap seorang hamba bersujud 1x kepada Allah, Allah mengangkatnya 1 derajat.”
“Jika seorang umatku berpuasa?”
“Tubuhku terasa terikat hingga ia berbuka.”
“Jika ia berhaji?”
“Aku seperti orang gila.”
“Jika ia membaca al-Quran?”
“Aku merasa meleleh laksana timah diatas api.”
“Jika ia bersedekah?”
“Itu sama saja orang tersebut membelah tubuhku dengan gergaji.”
“Mengapa bisa begitu?”
“Sebab dalam sedekah ada 4 keuntungan baginya. Yaitu keberkahan dalam hartanya, hidupnya disukai, sedekah itu kelak akan menjadi hijab antara dirinya dengan api neraka dan segala macam musibah akan terhalau dari dirinya.”
“Apa yang dapat mematahkan pinggangmu?”
“Suara kuda perang di jalan Allah.”
“Apa yang dapat melelehkan tubuhmu?”
“Taubat orang yang bertaubat.”
“Apa yang dapat membakar hatimu?”
“Istighfar di waktu siang dan malam.”
“Apa yang dapat mencoreng wajahmu?”
“Sedekah yang diam – diam.”
“Apa yang dapat menusuk matamu?”
“Shalat fajar.”
“Apa yang dapat memukul kepalamu?”
“Shalat berjamaah.”
“Apa yang paling mengganggumu?”
“Majelis para ulama.”
“Bagaimana cara makanmu?”
“Dengan tangan kiri dan jariku.”
“Dimanakah kau menaungi anak – anakmu di musim panas?”
“Di bawah kuku manusia.”
Manusia Yang Menjadi Teman Iblis
Nabi lalu bertanya : “Siapa temanmu wahai Iblis?”
“Pemakan riba.”
“Siapa sahabatmu?”
“Pezina.”
“Siapa teman tidurmu?”
“Pemabuk.”
“Siapa tamumu?”
“Pencuri.”
“Siapa utusanmu?”
“Tukang sihir.”
“Apa yang membuatmu gembira?”
“Bersumpah dengan cerai.”
“Siapa kekasihmu?”
“Orang yang meninggalkan shalat jumaat”
“Siapa manusia yang paling membahagiakanmu?”
“Orang yang meninggalkan shalatnya dengan sengaja.”
Ketika kami sedang bersama Rasulullah SAW di kediaman seorang sahabat Anshar, tiba-tiba terdengar panggilan seseorang dari luar rumah: “Wahai penghuni rumah, bolehkah aku masuk? Sebab kalian akan membutuhkanku.”
Rasulullah bersabda: “Tahukah kalian siapa yang memanggil?”
Kami menjawab: “Allah dan rasulNya yang lebih tahu.”
Beliau melanjutkan, “Itu Iblis, laknat Allah bersamanya.”
Umar bin Khattab berkata: “Izinkan aku membunuhnya wahai Rasulullah”.
Nabi menahannya: “Sabar wahai Umar, bukankah kamu tahu bahwa Allah memberinya kesempatan hingga hari kiamat? Lebih baik bukakan pintu untuknya, sebab dia telah diperintahkan oleh Allah untuk ini, pahamilah apa yang hendak ia katakan dan dengarkan dengan baik.”
Ibnu Abbas RA berkata: pintu lalu dibuka, ternyata dia seperti seorang kakek yang cacat satu matanya. Di janggutnya terdapat 7 helai rambut seperti rambut kuda, taringnya terlihat seperti taring babi, bibirnya seperti bibir sapi.
Iblis berkata: “Salam untukmu Muhammad. Salam untukmu para hadirin…”
Rasulullah SAW lalu menjawab: “Salam hanya milik Allah SWT, sebagai mahluk terlaknat, apa keperluanmu?”
Iblis menjawab: “Wahai Muhammad, aku datang ke sini bukan atas kemauanku, namun karena terpaksa.”
“Siapa yang memaksamu?”
Seorang malaikat dari utusan Allah telah mendatangiku dan berkata:
“Allah SWT memerintahkanmu untuk mendatangi Muhammad sambil menundukkan diri.beritahu Muhammad tentang caramu dalam menggoda manusia. jawabalah dengan jujur semua pertanyaannya. Demi kebesaran Allah, andai kau berdusta satu kali saja, maka Allah akan jadikan dirimu debu yang ditiup angin.”
“Oleh karena itu aku sekarang mendatangimu. Tanyalah apa yang hendak kau tanyakan. Jika aku berdusta, aku akan dicaci oleh setiap musuhku. Tidak ada sesuatu pun yang paling besar menimpaku daripada cacian musuh.”
Orang Yang Dibenci Iblis
Rasulullah SAW lalu bertanya kepada Iblis: “Kalau kau benar jujur, siapakah manusia yang paling kau benci?”
Iblis segera menjawab: “Kamu, kamu dan orang sepertimu adalah mahkluk Allah yang paling aku benci.”
“Siapa selanjutnya?”
“Pemuda yang bertakwa yang memberikan dirinya mengabdi kepada Allah SWT.”
“lalu siapa lagi?”
“Orang Aliim dan wara’ (Loyal)”
“Lalu siapa lagi?”
“Orang yang selalu bersuci.”
“Siapa lagi?”
“Seorang fakir yang sabar dan tak pernah mengeluhkan kesulitannnya kepda orang lain.”
“Apa tanda kesabarannya?”
“Wahai Muhammad, jika ia tidak mengeluhkan kesulitannya kepada orang lain selama 3 hari, Allah akan memberi pahala orang -orang yang sabar.”
” Selanjutnya apa?”
“Orang kaya yang bersyukur.”
“Apa tanda kesyukurannya?”
“Ia mengambil kekayaannya dari tempatnya, dan mengeluarkannya juga dari tempatnya.”
“Orang seperti apa Abu Bakar menurutmu?”
“Ia tidak pernah menurutiku di masa jahiliyah, apalagi dalam Islam.”
“Umar bin Khattab?”
“Demi Allah setiap berjumpa dengannya aku pasti kabur.”
“Usman bin Affan?”
“Aku malu kepada orang yang malaikat pun malu kepadanya.”
“Ali bin Abi Thalib?”
“Aku berharap darinya agar kepalaku selamat, dan berharap ia melepaskanku dan aku melepaskannya. tetapi ia tak akan mau melakukan itu.” (Ali bin Abi Thalib selau berdzikir terhadap Allah SWT)
Amalan Yang Dapat Menyakiti Iblis
“Apa yang kau rasakan jika melihat seseorang dari umatku yang hendak shalat?”
“Aku merasa panas dingin dan gemetar.”
“Kenapa?”
“Sebab, setiap seorang hamba bersujud 1x kepada Allah, Allah mengangkatnya 1 derajat.”
“Jika seorang umatku berpuasa?”
“Tubuhku terasa terikat hingga ia berbuka.”
“Jika ia berhaji?”
“Aku seperti orang gila.”
“Jika ia membaca al-Quran?”
“Aku merasa meleleh laksana timah diatas api.”
“Jika ia bersedekah?”
“Itu sama saja orang tersebut membelah tubuhku dengan gergaji.”
“Mengapa bisa begitu?”
“Sebab dalam sedekah ada 4 keuntungan baginya. Yaitu keberkahan dalam hartanya, hidupnya disukai, sedekah itu kelak akan menjadi hijab antara dirinya dengan api neraka dan segala macam musibah akan terhalau dari dirinya.”
“Apa yang dapat mematahkan pinggangmu?”
“Suara kuda perang di jalan Allah.”
“Apa yang dapat melelehkan tubuhmu?”
“Taubat orang yang bertaubat.”
“Apa yang dapat membakar hatimu?”
“Istighfar di waktu siang dan malam.”
“Apa yang dapat mencoreng wajahmu?”
“Sedekah yang diam – diam.”
“Apa yang dapat menusuk matamu?”
“Shalat fajar.”
“Apa yang dapat memukul kepalamu?”
“Shalat berjamaah.”
“Apa yang paling mengganggumu?”
“Majelis para ulama.”
“Bagaimana cara makanmu?”
“Dengan tangan kiri dan jariku.”
“Dimanakah kau menaungi anak – anakmu di musim panas?”
“Di bawah kuku manusia.”
Manusia Yang Menjadi Teman Iblis
Nabi lalu bertanya : “Siapa temanmu wahai Iblis?”
“Pemakan riba.”
“Siapa sahabatmu?”
“Pezina.”
“Siapa teman tidurmu?”
“Pemabuk.”
“Siapa tamumu?”
“Pencuri.”
“Siapa utusanmu?”
“Tukang sihir.”
“Apa yang membuatmu gembira?”
“Bersumpah dengan cerai.”
“Siapa kekasihmu?”
“Orang yang meninggalkan shalat jumaat”
“Siapa manusia yang paling membahagiakanmu?”
“Orang yang meninggalkan shalatnya dengan sengaja.”
Label:
Fiqih
KISAH NYATA KEAJAIBAN TILAWAH AL QUR'AN SETIAP HARI
KISAH NYATA KEAJAIBAN TILAWAH AL QUR'AN SETIAP HARI
Bismillahir-Rahmaanir-Rahim …
Dua minggu, seperti biasa
setelah shalat zuhur berjamaah di mesjid UI depok diadakan
kajian berupa kuliah tujuh menit (Kultum). Pada siang itu,
yang memberikan materi kajian adalah seorang ustadz hafiz
quran tamatan salah satu universitas khatamul quran di
Jakarta. Tidak seperti biasanya, kultum siang itu diisi dengan sharing
pengelaman ustadz tersebut dengan seorang biasa yang bersikap luar biasa.
Di ceritakan oleh sang ustadz, dia memilii seorang kenalan
yang hingga saat ini kerja di Bank Indonesia. Kita tau bahwa
untuk masuk ke BI bukan hal yang mudah, setidaknya kita
punya kepintaran diatas rata-rata. Tapi, tidak dengan teman sang ustadz - sebut namanya Budi.
Budi bukanlah orang yang pintar secara akademik, bukan juga
orang yang kaya secara ekonomi, tapi dia adalah orang yang
memiliki tekad yang besar untuk maju. Budi diterima di BI
ketika dia tamat SMA, bukan karena beasiswa, tapi cuma karna
keahlian dia menjadi seorang cleaning service.
Ketika setahun sudah dia lewati aktifitas sebagai karyawan BI
sebagi cleaning service. Di BI, di mesjidnya, ada kajian rutin
yang diadakan setelah shalat dzuhur. dan budi tidak pernah
melewatkan hal tersebut. Hingga suatu ketika dia bertemu dengan seorang ustadz yang
memberikan ceramah tentang keajaiban tilawah al quran.
Setelah mendengankan ceramah, budi menghadap sang ustadz
dan menceritakan keluh kesahnya. Nasehat sang ustadz cuma
satu, dekatlah dengan al quran, jangan sampai kurang dari 1
juz bacaanmu sehari dengan al quran.
Mulai saat ini, budi menjalankan apa yang di nasehatkan sang
ustadz kepadanya, hingga 1 tahun sudah ia lewati hari-hari
dengan tilawah 1 juz setiap hari. Dengan kata lain dia
mengkhatamkan al quran sebulan sekali.
Keajaiban mulai muncul, setelah satu tahun amalannya
tersebut. Dari pihak BI memberikan kesempatan bagi
karyawannya untuk melanjutkan pendidikan, syaratnya
mengikuti seleksi dari tempat pendidikan dan dinyatakan lulus.
dengan niat tulus budi mengikuti tes. Satu hal yang tidak pernah dia tinggalkan walaupun dirinya di
sibukkan dengan persiapan mengikuti tes, yaitu tilawah 1 juz
setiap hari.
Singkat cerita budi diterima di perguruan tinggi
dan bisa menikmati bangku kuliah. Kerja sambil kuliah, bukanlah hal yang gampang untuk dilalui.
Ditengah kesibukan tersebut hingga dia selesai kuliah tidak
pernah seharipun dia lewati tanpa tilawah 1 juz setiap
harinya. Karena dia yakin, ini semua nikmat yang allah
berikan kepadanya karena kedekatannya dengan al quran. tiada
yang dapat dia lakukan kecuali syukur dengan cara tetap istiqomah dengan tilawah al qurannya
. Singkat cerita, pendidikan S1 telah dia lalui. Kembali dari
pihak BI memberikan kesempatan untuk melanjutkan
pendidikan bagi karyawannya. tanpa pikir panjang
budimengikuti tes untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S2
di London.
Tahukah persiapan apa yang dilakukan oleh budi? bukan les
private, bukan begadang untukmembahas soal-soal tes, tetapi
dia malah memperbanyak tilawahnya. karena yang dia tahu
semua yang akan terjadi adalah kehendak Allah, jadi kalau
mau mengejar dunia kejarlah Allah. Maka tanpa sulit untuk
diprediksi budi diterima untuk menjutkan S2 hingga S3 di london. Tidak ada yang berubah dari budi ketika mengikuti pendidikan
di London. tilawah 1 juz setiap hari tidak pernah dia tingalkan
sebagai konsekuensi dan keistiqomahannya pada agama ini.
Hingga akhirnya dia menyelesaikan pendidikan S3 dengan
prediket cumlaude. Ada hal yang menarik ketika dia mengikuti ujian doktor,
malam sebelum ujian, semua kandidat doktor menghabiskan
waktu untuk belajar. tapi tidak dengan budi, dia menghabiskan
waktu dengan bermanja dengan sang kholiq di tahajudnya, dan
berkomunikasi dengan sang kholiq melalui al quranNya. Dan
hasil akhir dapat di lihat melalui predikat cumlaude yang dia peroleh. Hikmah ..
Bukan maksud mengajar kita untuk tidak berusaha dan hanya
mengandalkan al quran, tetapi dari kisah ini dapat kita ambil
pelajaran bahwa keistiqomahan kita di jalan Ini akan
membuahkan hasil baik itu di dunia dan insyaallah di akhirat
kelak. Mari kita dekat dengan Al quran, menjadikannya bacaan indah
di kala sempit ataupun senggang, teman penghibur di kala sedih
mau pun senang dan obat dikala kita sakit dan penawar
penyakit dikala kita sehat. Jadi tunggu apa lagi ...
ayo kita
tingkatin smangat tilawahnya .. karena kalau kita mengejar
Allah .. maka dunia akan mengejar kita ...
Subhanallah....
Bismillahir-Rahmaanir-Rahim …
Dua minggu, seperti biasa
setelah shalat zuhur berjamaah di mesjid UI depok diadakan
kajian berupa kuliah tujuh menit (Kultum). Pada siang itu,
yang memberikan materi kajian adalah seorang ustadz hafiz
quran tamatan salah satu universitas khatamul quran di
Jakarta. Tidak seperti biasanya, kultum siang itu diisi dengan sharing
pengelaman ustadz tersebut dengan seorang biasa yang bersikap luar biasa.
Di ceritakan oleh sang ustadz, dia memilii seorang kenalan
yang hingga saat ini kerja di Bank Indonesia. Kita tau bahwa
untuk masuk ke BI bukan hal yang mudah, setidaknya kita
punya kepintaran diatas rata-rata. Tapi, tidak dengan teman sang ustadz - sebut namanya Budi.
Budi bukanlah orang yang pintar secara akademik, bukan juga
orang yang kaya secara ekonomi, tapi dia adalah orang yang
memiliki tekad yang besar untuk maju. Budi diterima di BI
ketika dia tamat SMA, bukan karena beasiswa, tapi cuma karna
keahlian dia menjadi seorang cleaning service.
Ketika setahun sudah dia lewati aktifitas sebagai karyawan BI
sebagi cleaning service. Di BI, di mesjidnya, ada kajian rutin
yang diadakan setelah shalat dzuhur. dan budi tidak pernah
melewatkan hal tersebut. Hingga suatu ketika dia bertemu dengan seorang ustadz yang
memberikan ceramah tentang keajaiban tilawah al quran.
Setelah mendengankan ceramah, budi menghadap sang ustadz
dan menceritakan keluh kesahnya. Nasehat sang ustadz cuma
satu, dekatlah dengan al quran, jangan sampai kurang dari 1
juz bacaanmu sehari dengan al quran.
Mulai saat ini, budi menjalankan apa yang di nasehatkan sang
ustadz kepadanya, hingga 1 tahun sudah ia lewati hari-hari
dengan tilawah 1 juz setiap hari. Dengan kata lain dia
mengkhatamkan al quran sebulan sekali.
Keajaiban mulai muncul, setelah satu tahun amalannya
tersebut. Dari pihak BI memberikan kesempatan bagi
karyawannya untuk melanjutkan pendidikan, syaratnya
mengikuti seleksi dari tempat pendidikan dan dinyatakan lulus.
dengan niat tulus budi mengikuti tes. Satu hal yang tidak pernah dia tinggalkan walaupun dirinya di
sibukkan dengan persiapan mengikuti tes, yaitu tilawah 1 juz
setiap hari.
Singkat cerita budi diterima di perguruan tinggi
dan bisa menikmati bangku kuliah. Kerja sambil kuliah, bukanlah hal yang gampang untuk dilalui.
Ditengah kesibukan tersebut hingga dia selesai kuliah tidak
pernah seharipun dia lewati tanpa tilawah 1 juz setiap
harinya. Karena dia yakin, ini semua nikmat yang allah
berikan kepadanya karena kedekatannya dengan al quran. tiada
yang dapat dia lakukan kecuali syukur dengan cara tetap istiqomah dengan tilawah al qurannya
. Singkat cerita, pendidikan S1 telah dia lalui. Kembali dari
pihak BI memberikan kesempatan untuk melanjutkan
pendidikan bagi karyawannya. tanpa pikir panjang
budimengikuti tes untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S2
di London.
Tahukah persiapan apa yang dilakukan oleh budi? bukan les
private, bukan begadang untukmembahas soal-soal tes, tetapi
dia malah memperbanyak tilawahnya. karena yang dia tahu
semua yang akan terjadi adalah kehendak Allah, jadi kalau
mau mengejar dunia kejarlah Allah. Maka tanpa sulit untuk
diprediksi budi diterima untuk menjutkan S2 hingga S3 di london. Tidak ada yang berubah dari budi ketika mengikuti pendidikan
di London. tilawah 1 juz setiap hari tidak pernah dia tingalkan
sebagai konsekuensi dan keistiqomahannya pada agama ini.
Hingga akhirnya dia menyelesaikan pendidikan S3 dengan
prediket cumlaude. Ada hal yang menarik ketika dia mengikuti ujian doktor,
malam sebelum ujian, semua kandidat doktor menghabiskan
waktu untuk belajar. tapi tidak dengan budi, dia menghabiskan
waktu dengan bermanja dengan sang kholiq di tahajudnya, dan
berkomunikasi dengan sang kholiq melalui al quranNya. Dan
hasil akhir dapat di lihat melalui predikat cumlaude yang dia peroleh. Hikmah ..
Bukan maksud mengajar kita untuk tidak berusaha dan hanya
mengandalkan al quran, tetapi dari kisah ini dapat kita ambil
pelajaran bahwa keistiqomahan kita di jalan Ini akan
membuahkan hasil baik itu di dunia dan insyaallah di akhirat
kelak. Mari kita dekat dengan Al quran, menjadikannya bacaan indah
di kala sempit ataupun senggang, teman penghibur di kala sedih
mau pun senang dan obat dikala kita sakit dan penawar
penyakit dikala kita sehat. Jadi tunggu apa lagi ...
ayo kita
tingkatin smangat tilawahnya .. karena kalau kita mengejar
Allah .. maka dunia akan mengejar kita ...
Subhanallah....
Label:
kisah-kisah
Kejeniusan imam syafi'i RA
KH.RD.M.
HARIRI ABDUL AZIZ / USTADZ HARIRI , disebut-sebut sebagai Da'i
bermadzhab Syafi'iyah (nisbat kepada Imam Syafi'i RA), Karena memang
beliau Seorang Aswaja yg bermadzhab Syafi'iyyah.
Siapakah imam Syafi'i? Dia adalah imam yg jenius,
Dikisahkan
bahwa sebagian ulama terkemuka di Irak iri kepada Imam Syafi'i
radhiyallahu 'anhu. Mereka membuat tipu daya kepadanya lantaran beliau
lebih unggul dari mereka dari segi ilmu dan hikmah. Imam Syafi'i
mendapatkan hati para pencari ilmu pengetahuan sehingga mereka hanya
berminat dengan majelis pengajian beliau, mereka hanya mau tunduk dengan
pendapat dan ilmu beliau. Oleh karena itulah, para ulama yang iri
terhadap Imam Syafi'i membuat kesepakatan di antara mereka untuk
memberikan pertanyaan-pertanyaan yang rumit dalam bentuk teka-teki.
Sehingga mereka dapat menguji kecerdasan beliau, seberapa mendalam dan
seberapa matang ilmu beliau di hadapan Khalifah Harun ar-Rasyid yang
sangat kagum dengan beliau dan sering memuji beliau. Setelah mereka
selesai membuat pertanyaan-pertanyaan, mereka menyampaikan kepada
khalifah yang ikut hadir dalam diskusi dan mendengarkan
pertanyaan-pertanyaan yang dapat dijawab oleh Imam Syafi'i radhiyallahu
'anhu dengan penuh kecerdasan dan kefasihan.
Berikut ini soal jawab tersebut:
Soal 1: Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang
menyembelih kambing di rumahnya kemudian dia keluar untuk suatu
keperluan, lalu dia kembali lagi lantas dia berkata kepada keluarganya,
“Makanlah kambing ini. Sungguh kambing ini haram bagiku.” Keluarga pun
berkata, “Demikian juga haram bagi kami?”
Jawab 1: Sesungguhnya laki-laki tersebut orang musyrik. Dia
menyembelih kambaing atas nama berhala, lalu dia keluar dari rumahnya
untuk suatu keperluan, dan ternyata Allah Subhanahu wa Ta'ala memberi
hidayah kepadanya untuk memeluk agama Islam, sehingga dia masuk Islam.
Maka, kambing tersebut haram baginya. Ketika para keluarganya tahu bahwa
lelaki tersebut masuk Islam, maka mereka pun ikut masuk Islam. Maka,
kambing tersebut juga diharamkan atas mereka.
Soal 2: Ada dua muslim yang sama-sama berakal minum arak.
Salah satunya dikenai hukuman sedangkan yang lainnya tidak dikenai
hukuman?
Jawab 2: Sebab salah satunya baligh sedangkan lainnya masih kecil
Soal 3: Ada lima orang melakukan zina terhadap seorang
perempuan, maka orang pertama harus dibunuh, orang kedua dirajam, orang
ketiga dikenai hukuman zina, orang keempat dikenai separuh hukman zina,
dan orang kelima tidak dikenai sanksi apapun?
Jawab 3: Orang pertama menganggap zina perbuatan halal,
sehingga dia murtad dan dia harus dibunuh. Orang kedua adalah muhshan
(orang yang pernah menikah). Orang ketiga adalah ghairu muhshan (belum
pernah menikah). Orang keempat adalah seorang budak. Sedangkan orang
kelima adalah orang gila.
Soal 4: Ada seorang laki-laki melaksanakan shalat. Setelah
dia mengucap salam ke kanan, istrinya tertalak. Ketika dia mengucap
salam ke kiri, maka shalatnya batal, dan ketika dia melihat ke langit,
maka dia waijb membayar seribu dirham?
Jawab 4: Pada saat dia mengucap salam ke kanan, dia melihat
seseorang yang istrinya dia nikahi ketika dalam keadaan suami sedang
ghaib (tidak ada). Maka, ketika dia melihat suaminya datang, istrinya
tertalak. Pada saat dia mengucap salam ke kiri, dia melihat najis pada
pakaiannya, maka shalatnya batal. Pada saat dia melihat ke langit, dia
melihat hilal (bulan sabit) telah tampak di langit dan dia mempunyai
hutang seribu dirham yang seharusnya dibayar pada awal bulan sejak
munculnya hilal.
Soal 5: Ada seorang imam melaksanakan shalat bersama empat
orang di dalam masjid, lantas ada seseorang yang masuk dan ikut
melakukan shalat di sebelah kanan imam. Ketika imam mengucap salam ke
kanan dan melihat lelaki tersebut, maka si imam wajib dibunuh sedangkan
keempat makmum lainnya, wajib didera dan masjid tersebut wajib
dirobohkan sampai ke dasarnya.
Jawab 5: Sesungguhnya lelaki yang baru datang mempunyai
seorang istri. Kemudian dia pergi dan menitipkan istrinya di rumah
saudaranya, lalu si imam membunuh sang saudara tersebut. Si imam
mengklaim bahwa perempuan tersebut merupakan istri orang yang terbunuh,
lalu dia menikahi perempuan tersebut. Sedang empat orang yang ikut
melaksanakan shalat adalah saksi pernikahan mereka. Lalu, masjid
tersebut merupakan rumah orang yang terbunuh yang dijadikan sebagai
masjid oleh si imam.
Soal 6: Bagaimana pendapatmu mengenai seseorang yang
budaknya kabur, lalu dia berkata, “Budak tersebut statusnya merdeka jika
saya makan sebelum saya menemukannya.” Bagaimana solusi dari ucapan
tersebut?
Jawab 6: Dia memberikan budaknya kepada sebagian anaknya,
kemudian dia makan, lalu dia meminta lagi budak yang telah diberikannya.
Soal 7: Dua orang perempuan bertemu dua lelaki muda, lalu
kedua perempuan tersebut berkata, “Selamat datang dua anak kami, dua
suami kami, dan dua anak suami kami?”
Jawab 7: Sesungguhnya dua lelaki muda tersebut merupakan
anak dari kedua perempuan terebut. Lantas masing-masing dari kedua
perempuan tersebut menikah dengan laki-laki perempuan satunya. Jadi,
kedua lelaki muda tersebut merupakan anak dari kedua perempuan tersebut,
suami dari kedua perempuan tersebut, dan anak dari (mantan) suami dari
kedua perempuan tersebut.
Soal 8: Seorang laki-laki mengambil segelas air untuk
diminum. Dia dihalalkan minum separuhnya. Tetapi diharamkan baginya
minum air yang masih tersisa di gelas?
Jawab 8: Sesungguhnya lelaki tersebut baru minum separuh
gelas lalu dia mimisan dan menetes pada air yang masih tersisa di dalam
gelas, sehingga darah tercampur dengan air. Maka, sisa air tersebut
diharamkan baginya.
Soal 9: Seorang laki-laki memberikan kepada istrinya satu
kantong yang terisi penuh dan terkunci. Dia meminta kepada istrinya agar
mengosongkan isinya dengan syarat dia tidak boleh membukanya,
membelahnya, merusak kuncinya atau membakarnya. Jika dia melakukan salah
satu dari hal tersebut, maka dia tertalak?
Jawab 9: Sesungguhnya kantong tersebut berisi gula atau
garam. Yang dapat dilakukan si istri ialah menaruh kantong tersebut di
dalam air, sehingga isi kantong meleleh dengan sendirinya.
Soal 10: Ada seorang lelaki dan seorang perempuan bertemu
dua anak muda di jalan, lantas keduanya mencium kedua anak muda
tersebut. Ketika keduanya ditanya mengenai perbuatan tersebut, si lelaki
menjawab, “Ayahku adalah kakek keduanya. Saudaraku adalah paman
keduanya. Istriku adalah istri ayah keduanya.” Sedangkan si perempuan
menjawab, “Ibuku adalah nenek keduanya, saudara perempuanku adalah bibi
keduanya.”
Jawab 10: Sesungguhnya si lelaki merupakanj ayah kedua anak muda tersebut sedangkan si perempuan merupakan ibu keduanya.
Soal 11: Ada dua laki-laki di atas loteng rumah. Salah
satunya terjatuh dan mati. Anehnya, istri lelaki satunya yang masih
hidup menjadi haram baginya?
Jawab 11: Sesungguhnya lelaki yang terjatuh sampai mati
menikahkan anak perempuannya kepada budaknya yang menemaninya di atas
loteng. Ketika laki-laki tersebut meninggal, maka anak perempuannya
memiliki budak yang merupakan suaminya sendiri. Maka, perempuan tersebut
haram baginya.
Sampai di sini, Khalifah Ar-Rasyid yang ikut hadir dalam
diskusi tersebut tidak mampu menyembunyikan kekagumannya terhadap
kecerdasan Imam Syafi'i, kecepatannya mendaapt ide, ketajaman
pemahamannya, dan bagus daya tangkapnya.
Dia berkata, “Alangkah hebatnya keturunan Bani Abdi Manaf
ini. Sungguh, engkau menejlaskan dengan sebaik-baiknya, engkau
menafsirkan dengan sejelas-jelasnya, dan engkau membuat redaksi dengan
fasih.”
Lalu Imam Syafi'i berkata, “Semoga Allah Subhanahu wa
Ta'ala memanjangkan umur Amirul Mukminin. Saya akan mengajukan satu
pertanyaan kepada para ulama ini. Jika mereka mampu menjawab pertanyaan
tersebut, maka Alhamdulillah. Akan tetapi, jika mereka tidak mampu
menjawab, maka saya mohon kepada Amirul Mukminin untuk mencegah
kejahatan mereka terhadap diriku.
Khalifah Ar-Rasyid menanggapi, “Baiklah, kupenuhi
keinginanmu. Silakan ajukan pertanyaan kepada mereka sesuai yang engkau
kehendaki, wahai Syafi'i!”
Lalu Imam Syafi'i berkata, “Ada seorang laki-laki wafat
meninggalkan 600 dirham. Saudara perempuannya hanya memperoleh satu
dirham saja dari harta peninggalan tersebut. Bagaimana cara pembagian
harta warisan ini?”
Ternyata para ulama tersebut saling berpandangan satu sama
lain cukup lama. Tidak satu pun di antara mereka mampu menjawab
pertanyaan tersebut. Keringat pun bercucuran dari dahi mereka.
Ketika mereka terdiam cukup lama, maka Khalifah berkata, “Ya sudah, sampaikan jawabannya kepada mereka!”
Lantas Imam Syafi'i angkat bicara setelah orang-orang yang
ingin menghilangkan posisi Imam Syafi'i di mata Khalifah yang sangat
mengaguminya lantaran ilmu dan ketakwaannya akhirnya mati kutu.
Beliau berkata, “Laki-laki tersebut wafat meninggalkan dua
orang anak perempuan, ibu, seorang istri, dua belas saudara laki-laki,
dan seorang saudara perempuan. Jadi, dua anak perempuan mendapat bagian
dua pertiga, yaitu sebesar 400 dirham, ibu mendapat bagian seperenam,
yaitu sebesar 100 dirham, istri mendapat bagian seperdelapan, yaitu
sebesar 75 dirham, kedua belas saudara laki-laki mendapat bagian 24
dirham dan tersisa satu dirham untuk saudara perempuan.”
Khalifah Ar-Rasyid tersenyum dan berujar, “Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan banyak keluargaku seperti engkau.”
Khalifah memberikan 2000 dirham kepada Imam Syafi'i.
Kemudian Imam Syafi'i menerimanya lalu membagikannya kepada para pelayan
dan pembantu istana.
Label:
Fiqih
Dalil, Bolehkah ziyarah kubur ?
Ziarah Kubur
Kita telah diperintah untuk ziarah kubur, Rasulallah s.a.w.
dan para sahabat juga menjalankan ziarah kubur. Jadi tidak ada dasar
sama sekali untuk melarang ziarah kubur, karena kita semua tahu bahwa
Rasulallah pernah ziarah ke makam Baqi’ dan mengucapkan kata-kata yang
ditujukan kepada para ahli kubur di makam Baqi’ tersebut.
Dalil-dalil tentang ziarah kubur
قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ : نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
"Rasulallah s.a.w bersabda: Dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian ke sana"
(H.R. Muslim)
(H.R. Muslim)
وَفِى رِوَايَةٍ أُخْرَى : زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْرَ اُمِّهِ, فَبَكَي وَاَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ
(اَخْرَجَهُ مُسْلِمْ وَاْلحَكِيْم)
(اَخْرَجَهُ مُسْلِمْ وَاْلحَكِيْم)
"Dalam riwayat yang lain dari Abu Hurairah bahwa : Nabi
s.a.w. ziarah ke makam ibunya kemudian menangis lalu menangislah
orang-orang sekitarnya"
(H.R. Muslim [hadits ke 2256] dan al-Hakim [hadits ke 1390])
(H.R. Muslim [hadits ke 2256] dan al-Hakim [hadits ke 1390])
Jadi dengan demikian, menangis di dekat kubur tidaklah
berimplikasi pada kekafiran, begitu juga tidak mendatangkan siksa bagi
mayit yang ditangisi.
Adapun Pendapat para ulama’ tentang ziarah kubur diantaranya:
1. Imam Ahmad bin Hanbal
Ibnu Qudamah dalam kitabnya “al-Mughni” menceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya pendapatnya tentang masalah ziarah kubur, manakah yang lebih utama antara ziarah kubur ataukah meninggalkannya. Beliau Imam Ahmad kemudian menjawab, bahwa ziarah kubur itu lebih utama.
2. Imam Nawawi
Imam Nawawi secara konsisten berpendapat dengan hukum sunahnya ziarah kubur. Imam Nawawi juga menjelaskan tentang adanya ijma’ dari kalangan ashabus Syafi’i (para pengikut Imam Syafi’i) tentang sunahnya ziarah kubur.
3. Syekh Said Ramadlan al-Buthi
Syekh Said Ramadhan al-Buthi juga berbendapat dengan pendapat yang memperbolehkan ziarah kubur.
Al-Buthi berkata, “Belakangan ini banyak dari kalangan umat Islam yang mengingkari sampainya pahala kepada mayit, dan menyepelekan permasalahan ziarah ke kubur.”
Adapun Pendapat para ulama’ tentang ziarah kubur diantaranya:
1. Imam Ahmad bin Hanbal
Ibnu Qudamah dalam kitabnya “al-Mughni” menceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya pendapatnya tentang masalah ziarah kubur, manakah yang lebih utama antara ziarah kubur ataukah meninggalkannya. Beliau Imam Ahmad kemudian menjawab, bahwa ziarah kubur itu lebih utama.
2. Imam Nawawi
Imam Nawawi secara konsisten berpendapat dengan hukum sunahnya ziarah kubur. Imam Nawawi juga menjelaskan tentang adanya ijma’ dari kalangan ashabus Syafi’i (para pengikut Imam Syafi’i) tentang sunahnya ziarah kubur.
3. Syekh Said Ramadlan al-Buthi
Syekh Said Ramadhan al-Buthi juga berbendapat dengan pendapat yang memperbolehkan ziarah kubur.
Al-Buthi berkata, “Belakangan ini banyak dari kalangan umat Islam yang mengingkari sampainya pahala kepada mayit, dan menyepelekan permasalahan ziarah ke kubur.”

Label:
Fiqih
Lirik syair tanpo waton, Sholawat Gus Dur
استغفر الله ربّ البرايا # استتغفر الله من الخطا يا
ربّي زدني علما نافعا # ووفّقني عملا صالحا
يا رسول الله سلام عليك # يا رفيع الشان و الدرج
عطفة يا جيرة العالم # يا أهَيل الجود والكرم
Astagfirullah Robbal Baroya
Astagfirullah Minal Khotoya
Astagfirullah Minal Khotoya
Ya Rosulallah, Salamun 'Alaik
Ya Rofi'asy - syani waddaroji
'Atfatan yajirotal 'alami
Ya uhailal judi walkaromi
___________
Ya Rofi'asy - syani waddaroji
'Atfatan yajirotal 'alami
Ya uhailal judi walkaromi
___________
Ngawiti ingsun nglaras Syiiran
Kelawan muji marang Pangeran
Kang paring rahmat lan kenikmatan
Rino wengine tanpo pitungan
Kelawan muji marang Pangeran
Kang paring rahmat lan kenikmatan
Rino wengine tanpo pitungan
Duh bolo konco priyo wanito
Ojo mong ngaji Syare'at bloko
Gur pinter ndongeng,
nulis lan moco
Tembe mburine bakal sengsoro
Ojo mong ngaji Syare'at bloko
Gur pinter ndongeng,
nulis lan moco
Tembe mburine bakal sengsoro
Akeh kang apal Qur'an haditse
Seneng ngafirke marang liyane
Kafire dewe gag di gatekke
Yen isih kotor ati akale
Seneng ngafirke marang liyane
Kafire dewe gag di gatekke
Yen isih kotor ati akale
Gampang kabujuk nafsu angkoro
Ing pepaese gebyare ndunyo
Iri lan meri sugihe tonggo
Mulo atine peteng lan nisto
Ing pepaese gebyare ndunyo
Iri lan meri sugihe tonggo
Mulo atine peteng lan nisto
Ayo sedulur jo nglaleake
Wajibe ngaji sak pranatane
Nggo ngandelake iman tauhite
Baguse sangu mulyo matine
Wajibe ngaji sak pranatane
Nggo ngandelake iman tauhite
Baguse sangu mulyo matine
Kang aran soleh bagus atine
Kerono mapan seri ngelmune
Laku thoriqot lan ma'rifate
Ugo hakikot manjing rasane
Kerono mapan seri ngelmune
Laku thoriqot lan ma'rifate
Ugo hakikot manjing rasane
Al-Qur'an Qodim wahyu minulyo
Tanpo ditulis biso diwocoIku wejangan guru waskito
Den tancepake ing njero dodo
Kumantil ati lan pikiran
Tanpo ditulis biso diwocoIku wejangan guru waskito
Den tancepake ing njero dodo
Kumantil ati lan pikiran
Mrasuk ing badan kabeh jeroan
Mu'jizat Rosul dadi pedoman
Minongko dalan manjinge iman
Kelawan Allah kang moho suci
Mu'jizat Rosul dadi pedoman
Minongko dalan manjinge iman
Kelawan Allah kang moho suci
Kudu rangkulan rino lan wengi
Ditirakati diriyadhohi
Dzikir lan suluk jo nganti lali
Uripe ayem rumongso aman
Dununge roso tondo yen iman
Sabar narimo najan pas pasan
Ditirakati diriyadhohi
Dzikir lan suluk jo nganti lali
Uripe ayem rumongso aman
Dununge roso tondo yen iman
Sabar narimo najan pas pasan
Kabeh tinakdir saking pengeran
Kelawan konco dulur lan tonggo
kang podo rukun ojo ngasio
Iku sunahe Rosul kang mulyo
Nabi Muhammad panutan kito
Kelawan konco dulur lan tonggo
kang podo rukun ojo ngasio
Iku sunahe Rosul kang mulyo
Nabi Muhammad panutan kito
Ayo nglakoni sakabehane
Allah kang bakal ngangkat derajate
Senajan ashor toto dhohire
Ananging mulyo maqom drajate
Allah kang bakal ngangkat derajate
Senajan ashor toto dhohire
Ananging mulyo maqom drajate
Lamun palastro ing pungkasane
Ora kesasar roh lan sukmane
Den gadang Allah swargo manggone
Utuh mayite ugo ulese
Ora kesasar roh lan sukmane
Den gadang Allah swargo manggone
Utuh mayite ugo ulese
Label:
Teks Qosidah
Pesan Al Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf
Pesan Yang Mulia Guru Al-Habib Syekh bin Abdul Qodir Assegaff
(Khadim 'Aam Majelis Ahbaabul Musthofa, Solo, Jawa Tengah)
melalui broadcast beliau...
*Kalau kebahagiaan bisa dibeli, pasti orang2 kaya akan membeli kebahagiaan itu.
*Dan kita akan sulit mendapatkan kebahagiaan karena sudah diborong oleh mereka.
*Kalau kebahagiaan itu ada di suatu tempat, pasti belahan lain di bumi ini akan kosong karena semua orang akan kesana berkumpul dimana kebahagiaan itu berada.
*Dan kita akan sulit mendapatkan kebahagiaan karena sudah diborong oleh mereka.
*Kalau kebahagiaan itu ada di suatu tempat, pasti belahan lain di bumi ini akan kosong karena semua orang akan kesana berkumpul dimana kebahagiaan itu berada.
*Untungnya kebahagiaan itu berada di dalam hati dan pikiran setiap manusia.
*Jadi kita tidak perlu membeli atau pergi mencari kebahagiaan itu.
Yang kita perlukan adalah hati yang bersih dan ikhlas serta pikiran yang jernih, maka kita bisa menciptakan rasa bahagia itu kapanpun, dimanapun dan dengan kondisi apapun.
Yang kita perlukan adalah hati yang bersih dan ikhlas serta pikiran yang jernih, maka kita bisa menciptakan rasa bahagia itu kapanpun, dimanapun dan dengan kondisi apapun.
*Kebahagiaan itu hanya dimiliki oleh orang2 yang dapat bersyukur, Dan jujur dengan kata hatinya.
*Bersyukur adalah suatu kemampuan yg bisa dipelajari oleh siapapun. *Bersyukur bukanlah hasil dari suatu keadaan tertentu, melainkan hasil dari sebuah LifestyLe (Gaya Hidup) yg dilakukan secara berulang-ulang hingga berubah menjadi suatu kebiasaan.
*Bersyukur adalah suatu kemampuan yg bisa dipelajari oleh siapapun. *Bersyukur bukanlah hasil dari suatu keadaan tertentu, melainkan hasil dari sebuah LifestyLe (Gaya Hidup) yg dilakukan secara berulang-ulang hingga berubah menjadi suatu kebiasaan.
"JanganLah mengeLuh karena tangan yang beLum dapat
menggapai Bintang, tapi bersyukurLah karena kaki yang masih dapat
menginjak Bumi "
Label:
Fiqih
Hukum dan Konsep Outsourcing dalam Islam
Hukum dan Konsep Outsourcing dalam Fiqih
Dalam wacana perburuhan di Indonesia, outsourcing menjadi
objek pembicaraan yang sangat penting. Tidak hanya masalah payung hukum
yang belum jelas, tetapi juga masalah hak dan kewajiban serta praktik di
lapangan yang dirasa sangat diskriminatif.
Istilah outsourcing bukanlah hal yang asing lagi dalam
wacana ketenagakerjaan di Indonesia. Istilah ini menjadi populer di awal
tahun 2003 ketika pemerintah mengeluarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) terutama mengenai Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Walaupun secara lugas isitilah outsourcing tidak ditemukan
di dalam undang-undang tersebut, tetapi pemahaman masyarakat terhadapnya
semakin jelas. Outsourcing dianggap sebagai pokok masalah perburuhan di
negera ini yang melahirkan berbagai ketidak adilan, kesewenag-wenangan
dan diskriminasi. Hal ini dibuktikan dengan ramainya perlawanan kaum
buruh yang menuntut adanya uji materi terhadap pasal 64, pasal 65 dan
pasal 66 dari UU no 13 tahun 2003.
Di sisi lain usaha pemerintah mencari formulasi yang lebih
baik dalam tatanan relasi keindustran ini terus berlanjut. Hingga muncul
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 19 tahun 2012
yang mengtur tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksaan
pekerjaan kepada perusahaan lain. Kembali dalam peraturan ini tidak
ditemukan kata outsourcing. Nampakanya istilah outsourcing menjadi
sebuah pemahaman bersama di tengah masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, perlu keseragaman terlebih dahulu dalam
memahami outsourcing demi menemukan kesesuaian antara fiqih dan realita
di lapangan. Jika Gambaran tentang o difahami dalam hubungan kerja yang
melibatkan sebuah perusahaan yang telah menyewa/mengontrak seorang buruh
lalu menyewakan/mengontrakkan kembali buruh itu kepada perusahaan lain.
Atau dengan kata lain, manfaat tenaga kerja yang telah dimiliki tidak
dimanfaatkan sendiri, tetapi dimanfaatkan oleh orang lain dengan
akad ijârah. Hal ini sama dengan konsep ijarah dalam fiqih dan hukumnya
boleh atau sah.
Ijârah pada hakikatnya termasuk akad jual-beli.
Perbedaannya dengan jual-beli biasa ialah bahwa obyek akad (yang dibeli)
dalam akad ijârah tidak berupa barang melainkan berupa manfaat, baik
manfaat barang maupun manfaat orang (manfaat yang lahir dari pekerjaan
orang/jasa). `Iwâdl/imbalan atas manfaat itu disebut ujrah, yang menjual
disebut mu’jir/ajîr, dan yang membeli disebut musta’jir.
Dengan mencermati unsur-unsur ijârah tersebut, kita dapat
memastikan bahwa akad kerjasama antara perusahaan dan buruh atau antara
majikan dan karyawan (أرباب العمل وعمالهم) merupakan bagian dari-pada
ijârah. Majikan sebagai musta’jir dan karyawan/buruh sebagai ajîr. Akad
kerjasama tersebut sah sepanjang memenuhi syarat-syarat yang mengacu
pada prinsip-prinsip kerelaan kedua belah pihak, upahnya jelas, jenis
pekerjaan dan waktunya jelas, dan tidak ada unsur pemerasan (adamul
istighlal). Dalam hal tersebut, tidak ada perbedaan antara buruh tetap
dan buruh tidak tetap, yakni sama-sama sah dan boleh dilakukan sepanjang
memenuhi syarat-syarat di atas. Demikianlah beberapa prinsip utama yang
harus dipenuhi dalam berbagai macam hubungan muamalah.
Dengan demikian dibolehkan seorng musta’jir (penyewa)
menyewakan kembali barang sewaannya kepada orang lain, baik
dengan ujrah (upah) yang sama, lebih besar, maupun lebih kecil
daripada ujrah pertama. Juga sama dengan bolehnya ajîr yang menerima
kontrak untuk melakukan suatu pekerjaan, mengalihkan pekerjaan itu
kepada ajîr lain dengan upah yang sama, lebih besar, atau lebih kecil
daripada upah pertama. Pengusaha jasa outsourcing tak ubahnya seorang
pemborong yang memiliki banyak karyawan dan mempekerjakan mereka pada
proyek perbaikan jalan atau pembangunan rumah milik warga misalnya.
Al-Nawawiy dan Ibn Qudâmah mengemukakan masalah ini di dalam kitab
al-Majmû`
(فصل)
وَلِلْمُسْتَأْجِرِ أَنْ يُؤْجِرَ الْعَيْنَ
الْمُسْتَأْجَرَةَ إِذَا قَبَضَهَا لِأنَّ الإجَارَةَ كَالْبَيْعِ وَبَيْعُ
الْمَبِيْعِ يَجُوْزُ بَعْدَ الْقَبْضِ فَكَذَلِكَ إِجَارَةُ
الْمُسْتَأْجِرِ، وَيَجُوْزُ مِنَ الْمُؤْجِرِ وَغَيْرِهِ كَمَا يَجُوْزُ
بَيْعُ الْمَبِيْعِ مِنَ الْبَائِعِ وَغَيْرِهِ وَهَلْ يَجُوْزُ قَبْلَ
الْقَبْضِ فِيْهِ ثَلَاثَةُ أَوْجُهٍ (أَحَدُهَا) لَا يَجُوْزُ كَمَا لَا
يَجُوْزُ بَيْعُ الْمَبِيْعِ قَبْلَ الْقَبْضِ (وَالثَّانِى) يَجُوْزُ
لأنَّ الْمَعْقُوْدَ عَلَيْهِ هُوَ الْمَنَافِعُ، وَالْمَنَافِعُ لَا
تَصِيْرُ مَقْبُوْضَةً بِقَبْضِ الْعَيْنِ، فَلَمْ يُؤَثِّرْ فِيْهَا
قَبْضُ الْعَيْنِ (وَالثَّالِثُ) أَنَّهُ يَجُوْزُ إِجَارَتُهَا مِنَ
الْمُؤْجِرِ لِأَنَّهَا فِي قَبْضَتِهِ، وَلَا يَجُوزُ مِنْ غَيْرِهِ لأنها
لَيْسَتْ فِي قَبْضَتِهِ، وَيَجُوْزُ أَنْ يُؤْجِرَهَا بِرَأْسِ الْمَالِ
وَبِأَقَلَّ مِنْهُ وَبِأَكْثَرَ لِأَنَّا بَيَنَّا أنَّ الإجَارَةَ بَيْعٌ
وَبَيْعُ الْمَبِيْعِ يَجُوْزُ بِرَأْسِ الْمَالِ وَبِأَقَلَّ مِنْهُ
وَبِأَكْثَرَ مِنْهُ، فَكَذلِكَ الإجَارَةُ
Hal yang sama juga dikemukakan di dalam Mausû`ah al-Fiqh al-Islâmiy:
وَإِنَّمَا يَجُوْزُ لِلْمُسْتَأْجِرِ أَنْ يُؤَجِّرَ
الْعَيْنَ لِغَيْرِ مُؤْجِرِها اِذَا تَسَلَمَّهَا، نَصَّ عَلَى ذلِكَ
أَحْمَدُ وَهُوَ قَوْلُ سَعِيْدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ
Jadi, pada dasarnya tidak ada yang dikhawatirkan
dari outsourcing. Namun jika dalam kenyataan, sistem
buruh outsourcing sarat dengan pemerasan seperti keharusan buruh yang
mengundurkan diri menebus ijâzah yang dititipkan sebagai jaminan dengan
harga sangat tinggi, di samping pemotongan upah pada bulan pertama
sampai 50%, maka Fikih Islam dengan tegas mengatakan
bahwa outsourcing tersebuttidak sah dan tidak boleh dilakukan.
Az-Zuhailiy dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh mengemukakan penjelasan sebagai berikut:
وَتَحْرِيْمُ الْاِسْتِغْلَالِ شَامِلٌ اسْتِغْلالَ رَبِّ
الْعَمَلِ فَقْرَ الْعَامِلِ فَيَظْلِمُهُ، وَاسْتِغْلَالَ التَّاجِرِ
حَاجَةَ الْمُسْتَهْلِكِ، فَيُغْلِيْ قِيْمَةَ السِّلْعَةِ، أَوْ جَهْلَ
الْمُنْتِجِ أَوْ الْمُصْدِرِ، فَيَشْتَرِيْ بِضَاعَتَهُ بِثَمَنٍ بَخْسٍ
(تَلَقِّي الرُّكْبَانِ)، أَوْ سَذَاجَةَ البَدَوِيِّ فَيَبِيْعُهُ
السِّلْعَةَ بِأَزْيَدَ مِنْ ثَمَنِهَا (بَيْعُ الَحاضِرِ لِلْبَادِيْ
Adapun mngenai pesangon az-Zuhaily menegaskan perluna ada
undang-undang yang mengharuskan perusahaan memberi pesangon kepada
buruh outsourcing, karena pemberian pesangon tidak menjadi kewajiban
yang mengikat kecuali ada undang-undang yang mewajibkan, atau ada
perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
مُكَافَأَةُ نِهَايَةِ الْخِدْمَةِ: هِيَ حَقٌّ مَالِيٌّ
يُوْجِبُهُ الْقَانُوْنُ أَوِ الْعَقْدُ لِلْعَامِلِ أَوِ الْمُوَظَّفِ
بِشُرُوْطٍ، وَيُقَدَّرُ بِحَسَبِ مُدَّةِ الْخِدْمَةِ وَسَبَبِ
انْتِهَائِهَا وَرَاتِبُ الْعَامِلِ وَالْمُوَظَّفِ يُدْفَعُ عِنْدَ
انْتِهَاءِ الْخِدْمَةِ لِلْعَامِلِ أَوِ الْمُوَظَّفِ أَوْ
لِعَائِلَتِهِمَا
__________________
Demikianlah hukum outsourcing dalam kacamata fiqih, karena
pada prinsipnya muamalah dalam fiqih harus berdasarkan pada keadilan,
kesetaraan, musyawarah dan tolong menolong yang dikenal dengan
istilah al-mabadi' al-ammah.
(Bahtsul Masail)
Label:
Fiqih
Hukum Alkohol pada Parfum dan obat-obatan ( Pustaka Ilmu Sunni Salafiyyah )
PERTANYAAN:
Apa hukum sholat mamakai minyak wangi beralkohol?
Apa hukumnya minum obat yg mengandung alkohol?
Apa hukumnya minum obat yg mengandung alkohol?
JAWABAN SINGKAT:
Alkohol yang terdapat pada keduanya termasuk NAJIS yang DI MA'FU (dimaafkan)
ومنها المائعات النجسة التي
... تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن القدر
الذي به الإصلاح قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن
... تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن القدر
الذي به الإصلاح قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن
Termasuk bagian najis yang di ma'fu (dimaafkan) adalah
najis yang terdapat pada obat-obatan dan wewangian harum dengan tujuan
untuk memperbaikinya, maka di ma'fu sekedar takaran yang dipakai untuk
memperbaikinya dengan dianalogkan pada aroma yang mempernaiki pada keju.
Fiqh 'Alaa madzaahib al-Arba'ah I/15
Fiqh 'Alaa madzaahib al-Arba'ah I/15
---------------------
JAWABAN TERPERINCI :
(Aghitsny Robby)
(Aghitsny Robby)
يجب تعليم ما يتعلق بالتصور علي ما يتعلق بالتصديق
“wajib mendahulukan sesuatu yg berhubungan dgn tashowwur
(mengenal hakikat sesuatu) atas sesuatu yg berhubungan dg tasdiq(hokum)”
Di bidang kimia, alcohol : nama kumpulan persenyawaan2
organik bergolongan OH yg biasanya terikat pd rantai yg bersifat
paraffin. Adajuga Etilalkohol yg disebut Etanol (CH3,CH2,OH) yaitu zat
cair yg ga berwarna namun baunya menyegarkan. Dalam teknik sangat banyak
dipergunakan, baik sbg bahan pelarut maupun sbg bahan pangkal untuk
sintesa2 selanjutnya. Dan dipergunakan juga dalam industri bahan makanan
(MINUMAN KERAS) dan dalam industry MINYAK WANGI.
Kadar alcohol ini bermacam2:
jk untuk MINUMAN KERAS = 25-50%
jk untuk OBAT2AN = 4 atau 5%
jk untuk SPIRITUS = 70-96%
jk untuk MINUMAN KERAS = 25-50%
jk untuk OBAT2AN = 4 atau 5%
jk untuk SPIRITUS = 70-96%
SPIRITUS :”larutan alcohol dalam air yg dibubuhi suatu zat
yg beracun misalnya methanol spy gad pt dipake tuk minuman keras maka
diberi warna biru tuk menandainya”
BAHAN2 PEMBUATAN ALKOHOL:
1. Bahan2 yg mengandung gula : spt gula tebu, gula bit , melasa n berbagai buah2an
2. Bahan2 yg banyak mengandung zat pati(amilum): spt kentang, jagung, dll
3. Umbi2 yg mengandung fruktosa n lignin.
4. Bahan2 yg mengandung selulosa: ampas2 kayu (yg bs menggula jk diolah dgn asam chlorida n dimampatkan)
Biasanya tanah air kita menggunakan bahan2 tersebut tuk membuat alcohol. Namun ada juga yg membuat alcohol dari tahi sapi, spt di India.
1. Bahan2 yg mengandung gula : spt gula tebu, gula bit , melasa n berbagai buah2an
2. Bahan2 yg banyak mengandung zat pati(amilum): spt kentang, jagung, dll
3. Umbi2 yg mengandung fruktosa n lignin.
4. Bahan2 yg mengandung selulosa: ampas2 kayu (yg bs menggula jk diolah dgn asam chlorida n dimampatkan)
Biasanya tanah air kita menggunakan bahan2 tersebut tuk membuat alcohol. Namun ada juga yg membuat alcohol dari tahi sapi, spt di India.
HUKUM SUCI/NAJISNYA ALKOHOL TERGANTUNG DARI ASAL PEMBUATANNYA.
SUCI = SAH DIPAKE SHOLAT
NAJIS = TIDAK SAH
namun untuk ihtiyat (waspada / hati-hati) lebih baik DIHINDARI.
SUCI = SAH DIPAKE SHOLAT
NAJIS = TIDAK SAH
namun untuk ihtiyat (waspada / hati-hati) lebih baik DIHINDARI.
Tp jika penggunaan alcohol itu hanya SEKEDAR UNTUK
MENGHILANGKAN BAU PADA BADAN ATAU BAJUNYA (bukan untuk mewangikan
dirinya) = jika najis maka termasuk MA’FUW (najis yg di maafkan)
Fiqih ‘ala Madzahibil Arba’ah hal.21
Fiqih ‘ala Madzahibil Arba’ah hal.21
ومنها المائعات النجسة التي
... تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن القدر
الذي به الإصلاح قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن
... تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن القدر
الذي به الإصلاح قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن
Termasuk bagian najis yang di ma'fu (dimaafkan) adalah
najis yang terdapat pada obat-obatan dan wewangian harum dengan tujuan
untuk memperbaikinya, maka di ma'fu sekedar takaran yang dipakai untuk
memperbaikinya dengan dianalogkan pada aroma yang mempernaiki pada keju.
Kalo minuman keras maka NAJIS muthlak krn al-Qur’an
mensifatkannya dg “rijsun”(najis). Sedangkan alcohol bukanlah minuman pd
‘urf (keberlakuan umum).
Masaji Antoro - Aghitsny Robbi - Pustaka Ilmu Sunni Salafiyyah
Label:
Fiqih
Hukum mencumbu istri haid ( Pustaka Ilmu Sunni Salafiyyah )
PERTANYAAN:
Bolehkah mencumbu wanita disekitar antara pusar dan lutut DISELAIN FARJI ISTERI sewaktu sang isteri sedang haid ?
JAWABAN:
Ada yang membolehkan melakukan percumbuan diantara pusar dan lutut selain farji isteri yaitu Pendapat beberapa ulama kalangan Madzhab Hanabilah, pendapat Abu Ishaq al-Marwazy, Abu Ali Bin Hairon dan Imam Rouyani namun Jumhur Ulama (mayoritas ulama’) dan kesepakatan 3 madhab lainnya (Maliki, Hanafi dan Syafi’i) mengharamkannya.
Ada yang membolehkan melakukan percumbuan diantara pusar dan lutut selain farji isteri yaitu Pendapat beberapa ulama kalangan Madzhab Hanabilah, pendapat Abu Ishaq al-Marwazy, Abu Ali Bin Hairon dan Imam Rouyani namun Jumhur Ulama (mayoritas ulama’) dan kesepakatan 3 madhab lainnya (Maliki, Hanafi dan Syafi’i) mengharamkannya.
وَاخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي الاِسْتِمْتَاعِ بِمَا بَيْنَ
السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ ، فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ -
الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ - إِلَى حُرْمَةِ
الاِسْتِمْتَاعِ بِمَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ ، لِحَدِيثِ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا
كَانَتْ حَائِضًا فَأَرَادَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَنْ يُبَاشِرَهَا أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ ثُمَّ يُبَاشِرُهَا .
قَالَتْ : وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ رَسُول اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْلِكُ إِرْبَهُ وَعَنْ مَيْمُونَةَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا نَحْوُهُ . وَفِي رِوَايَةٍ كَانَ يُبَاشِرُ
الْمَرْأَةَ مِنْ نِسَائِهِ وَهِيَ حَائِضٌ إِذَا كَانَ عَلَيْهَا إِزَارٌ
وَلأَِنَّ مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ حَرِيمٌ لِلْفَرْجِ ،
وَمَنْ يَرْعَى حَوْل الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُخَالِطَ الْحِمَى .وَقَدْ
أَجَازَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ الاِسْتِمْتَاعَ بِمَا بَيْنَ
السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ ، مِنْ وَرَاءِ حَائِلٍوَمَنَعَهُ
الْمَالِكِيَّةُ . كَمَا مَنَعَ الْحَنَفِيَّةُ النَّظَرَ إِلَى مَا تَحْتَ
الإِْزَارِ ، وَصَرَّحَ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ بِجَوَازِهِ
وَلَوْبِشَهْوَةٍوَنَصَّ الْحَنَفِيَّةُ عَلَى عَدَمِ جَوَازِ
الاِسْتِمْتَاعِ بِالرُّكْبَةِ لاِسْتِدْلاَلِهِمْ بِقَوْلِهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا دُونَ الإِْزَارِ وَمَحَلُّهُ
الْعَوْرَةُ الَّتِي يَدْخُل فِيهَا الرُّكْبَةُ . وَأَجَازَ
الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ الاِسْتِمْتَاعَ بِالسُّرَّةِ
وَالرُّكْبَةِ .وَقَدْ ذَكَرَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ حُكْمَ
مُبَاشَرَةِ الْحَائِضِ لِزَوْجِهَا ، وَقَرَّرُوا أَنَّهُ يَحْرُمُ
عَلَيْهَا مُبَاشَرَتُهَا لَهُ بِشَيْءٍ مِمَّا بَيْنَ سُرَّتِهَا
وَرُكْبَتِهَا فِي جَمِيعِ بَدَنِهِ .وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ إِلَى
جَوَازِ الاِسْتِمْتَاعِ مِنَ الْحَائِضِ بِمَا دُونَ الْفَرْجِ ، فَلَهُ
أَنْ يَسْتَمْتِعَ بِمَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ ، وَهَذَا مِنْ
مُفْرَدَاتِ الْمَذْهَبِ ..... وَيُسْتَحَبُّ لَهُ حِينَئِذٍ سَتْرُ
الْفَرْجِ عِنْدَ الْمُبَاشَرَةِ ، وَلاَ يَجِبُ عَلَى الصَّحِيحِ مِنَ
الْمَذْهَبِ ، قَال فِي النُّكَتِ : وَظَاهِرُ كَلاَمِ إِمَامِنَا
وَأَصْحَابِنَا أَنَّهُ لاَ فَرْقَ بَيْنَ أَنْ يَأْمَنَ عَلَى نَفْسِهِ
مُوَاقَعَةَ الْمَحْظُورِ أَوْ يَخَافَ ، وَصَوَّبَ الْمِرْدَاوِيُّ
أَنَّهُ إِذَا لَمْ يَأْمَنْ عَلَى نَفْسِهِ مِنْ ذَلِكَ حَرُمَ عَلَيْهِ
لِئَلاَّ يَكُونَ طَرِيقًا إِلَى مُوَاقَعَةِ الْمَحْظُورِ .
AlMausuu’ah AlFiqhiyyah AlKuwaitiyyah XVIII/324
(أما) حكم المسألة ففى مباشرة الحائض بين السرة والركبة ثلاثة
اوجه أصحها عند جمهور الاصحاب انها حرام وهو المنصوص للشافعي رحمه الله في
الام والبويطى واحكام القرآن قال صاحب الحاوى وهو قول أبي العباس وابي علي
بن ابي هريرة وقطع به جماعة من اصحاب المختصراتواحتجوا له بقوله تعالى:
(فاعتزلوا النساء في المحيض) وبالحديث المذكور ولان ذلك حريمللفرج: ومن
يرعى حول الحمي يوشك ان يخالط الحمى: واجاب القائلون بهذا عن حديث أنس
المذكور بانه محمول على القبلة ولمس الوجه واليد ونحو ذلك مما هو معتاد
لغالب الناس فان غالبهم إذا لم يستمتعوا بالجماع استمتعوا بما ذكرناه لا
بما تحت الاوزار والوجه الثاني انه ليس بحرام وهو قول أبي اسحاق المروزى
وحكاه صاحب الحاوى عن ابى علي بن خيران ورأيته انا مقطوعا به في كتاب
اللطيف لابي الحسن بن خيران من اصحابنا وهو غير ابي علي بن خيران واختاره
صاحب الحاوى في كتابه الاقناع والرويانى في الحلية وهو الاقوى من حيث
الدليل لحديث أنس رضى الله عنه فانه صريح في الاباحة واما مباشرة النبي صلى
الله عليه وسلم فوق الازار فمحمولة علي الاستحباب جمعا بين قوله صلى الله
عليه وسلم وفعله وتأول هؤلاء الازار في حديث عمر رضى الله عنه على ان
المراد به الفرج بعينه ونقلوه عن اللغة وانشدوا فيه شعرا وليست مباشرة
النبي صلى الله عليه وسلم فوق الازار تفسيرا للازار في حديث عمر رضي الله
عنه بل هي محمولة علي الاستحباب كما سبق والوجه الثالث ان وثق المباشر تحت
الازار بضبط نفسه عن الفرج لضعف شهوة أو شدة ورع جاز والا فلا حكاه صاحب
الحاوى ومتابعوه عن أبى الفياض البصري وهو حسن ونقل أبو على السنجى والقاضى
حسين والمتولي في المسأله قولين بدل الوجهين الاولين قال القاضى الجديد
التحريم والقديم الجواز ثم على قول من لا يحرمه هو مكروه وصرح به المتولي
وغيره هذا حكم الاستمتاع بما بين السرة والركبة
alMajmuu’ Alaa Syarh alMuhaddzab II/362
Masaji Antoro - Pustaka Ilmu Sunni Salafiyyah
Masaji Antoro - Pustaka Ilmu Sunni Salafiyyah
Label:
Fiqih
Hukum wanita haid memegang Alqur'an ( Pustaka Ilmu Sunni Salafiyyah )
Pertanyaan:
Dalam membaca kitab suci al qur'an ataupun memegangnya
apakah wanita harus dalam keadaan suci < tidak sedang
haid-menstruasi> dan mestikah harus berkeadaan belum batal dari
wudhu kita?
Jazzakallah khoer.
Jazzakallah khoer.
Jawaban:
3 - مس المصحف كله أو بعضه ولو آية: والمحرم هو لمس الآية ولو
بغير أعضاء الطهارة لقوله تعالى: {لا يمسه إلا المطهرون} [الواقعة:79/56]،
أي المتطهرون، وهو خبر بمعنى النهي، ولقوله صلّى الله عليه وسلم : «لا يمس
القرآن إلا طاهر» (4) ، ولأن تعظيم القرآن واجب، وليس من التعظيم مس
المصحف بيد حلَّها الحدث.
واتفق الفقهاء على أن غير المتوضئ يجوز له تلاوة القرآن أو النظر إليه دون لمسه، كما أجازوا للصبي لمس القرآن للتعلم؛ لأنه غير مكلف، والأفضل التوضؤ.
وقد حرم المالكية والشافعية مس القرآن بالحدث الأصغر ولو بحائل أو عود، وأجاز الحنفية والحنابلة مسّه بحائل أو عود طاهرين.
(4) روي من حديث عمرو بن حزم عند الأثرم وأبي داود والنسائي، وعن ابن عمر عند الدارقطني والطبراني والبيهقي، وعن عثمان بن أبي العاص عند الطبراني، وعن ثوبان إلا أن الأخير في غاية الضعف عنه، والأحاديث الأخرى ضعيفة، ورواه مالك مرسلاً عن عمرو ابن حزم (نيل الأوطار: 205/1، نصب الراية: 196/1).
واتفق الفقهاء على أن غير المتوضئ يجوز له تلاوة القرآن أو النظر إليه دون لمسه، كما أجازوا للصبي لمس القرآن للتعلم؛ لأنه غير مكلف، والأفضل التوضؤ.
وقد حرم المالكية والشافعية مس القرآن بالحدث الأصغر ولو بحائل أو عود، وأجاز الحنفية والحنابلة مسّه بحائل أو عود طاهرين.
(4) روي من حديث عمرو بن حزم عند الأثرم وأبي داود والنسائي، وعن ابن عمر عند الدارقطني والطبراني والبيهقي، وعن عثمان بن أبي العاص عند الطبراني، وعن ثوبان إلا أن الأخير في غاية الضعف عنه، والأحاديث الأخرى ضعيفة، ورواه مالك مرسلاً عن عمرو ابن حزم (نيل الأوطار: 205/1، نصب الراية: 196/1).
HUKUM MEMEGANG ALQURAN TANPA KEADAAN SUCI
Ulama Madzhab Arba'ah (Malikiyyah, Syafiiyyah, Malikiyyah
dan hanabilah) sepakat menyentuh semua/sebagian/bahkan hanya satu ayat
alquran tidak dalam keadaan suci (punya hadats kecil/besar) haram
hukumnya berdasarkan :
• Firman Allah Ta’ala “Tidak boleh menyentuhnya kecuali
orang-orang yang suci” (QS. Al-waqiah ayat 79), Artinya yang dalam
keadaan suci.
• Sabda nabi Muhammad “Tidak boleh menyentuh alQuran
kecuali orang yang suci” (HR. Abu Daud, an-Nasaa-I, ad-daaruquthny,
Baehaqy, Thobrony dan Malik (Nail al-authaar I/205, Nashb arriwaayah
I/196)
• Sebagai bentuk adab/etika terhadap alquran yang harus
dilakukan, dan bukan termasuk beretika baik bagi orang yang menyentuhnya
dalam keadaan hadats.
واتفق الفقهاء على أن غير المتوضئ يجوز له تلاوة القرآن أو
النظر إليه دون لمسه، كما أجازوا للصبي لمس القرآن للتعلم؛ لأنه غير مكلف،
والأفضل التوضؤ.
وقد حرم المالكية والشافعية مس القرآن بالحدث الأصغر ولو بحائل أو عود، وأجاز الحنفية والحنابلة مسّه بحائل أو عود طاهرين.
وقد حرم المالكية والشافعية مس القرآن بالحدث الأصغر ولو بحائل أو عود، وأجاز الحنفية والحنابلة مسّه بحائل أو عود طاهرين.
Para Ulama Ahli Fiqh (Hanafiyah, Syafi’iyyah, malikiyyah
dan hanabilah) sepakat membolehkan membaca alQuran atau sekedar
melihatnya meskipun tanpa wudhu tapi tidak menyentuhnya, mereka juga
sepakat bagi anak-anak kecil juga dibolehkan memegang alquran untuk
belajar karena mereka masih belum mukallaf namun yang utama tetap
memakai wudhu.
Kalangan malikiyyah dan syafi’iyyah mengharamkan memegang
alQuran saat seseorang menanggung hadats kecil meskipun memakai sarana
hail (penghalang) atau kayu (tidak menyentuhnya secara langsung) namun
kalangan Hanafiyyah dan hanabilah membolehkannya asalkan penghalang dan
kayunya suci dari najis.
Fiqh al-Islaam wa Adillatuh I/394
________
Fiqh al-Islaam wa Adillatuh I/394
________
PERTANYAAN:
menurut ahli fiqih diatas dikatakan bahwa walau dlm keadaan tdk wudlu kta bleh membaca atau sekedar melihat.
Apa ini juga berlaku untuk hadats besar?
Apa ini juga berlaku untuk hadats besar?
JAWABAN:
Kalau hadats besar diharamkan juga membaca alQuran bila tujuannya memang membaca namun bila bertujuan untuk dzikir boleh...
Kalau melihat tanpa dibaca tetap boleh asal tidak menyentuhnya......
______________
Kalau melihat tanpa dibaca tetap boleh asal tidak menyentuhnya......
______________
PERTANYAAN:
Bukankah kalau kita membaca al qur'an, Berarti kita tadarus
dan pasti berniat untuk membacanya krn al qur'an sendiri berisi surat2 y
terdiri dr ayat2 al qur'an.
Sdg bacaan zikir itu tertentu, seperti bacaan tasbih, istighfar,dll.
Mohon penjelasan..
Sdg bacaan zikir itu tertentu, seperti bacaan tasbih, istighfar,dll.
Mohon penjelasan..
JAWABAN:
Seperti saat mau/setelah makan baca BISMILLAH dan
ALHAMDULILLAH,, itu ayat Alqur'an, tapi apa pernah saat setelah makan
sewaktu membacanya itu berniat baca Qur'an ?
________________
________________
PERTANYAAN:
Bolehkah membawa Alqur'an dalam tas tanpa wudhu?
JAWABAN:
Boleh bila niatnya semata-semata membawa TAS.
Bila niatnya membawa alquran yang didalamnya atau membawa TAS dan alqurannya maka haram..
Bila niatnya membawa alquran yang didalamnya atau membawa TAS dan alqurannya maka haram..
وإذا كان المصحف موضوعا في أمتعة المنزل . في صندوق أو
ملابس أو نحو ذلك فإنه لا يحل حمل هذه الأمتعة بدون وضوء إلا إذا
كانت هي مقصودة بالحمل وحدها فإذا قصد حمل المصحف معها أو
قصد حمله وحده حرم ذلك بدون وضوء )
ملابس أو نحو ذلك فإنه لا يحل حمل هذه الأمتعة بدون وضوء إلا إذا
كانت هي مقصودة بالحمل وحدها فإذا قصد حمل المصحف معها أو
قصد حمله وحده حرم ذلك بدون وضوء )
Bila Mushaf diletakkan pada sebuah peralatan-peralatan
rumah dalam kotak atau pakaian atau lainnya maka tidak boleh membawa
peralatan ini tanpa wudhu kecuali bila peratannya yang menjadi tujuannya
dalam membawanya, bila tujuannya membawa alquran yang ada didalamnya
atau bertujuan membawa quran dan peralatannya maka haram membawanya
tanpa wudhu.
al-Fiqh ala Madzaahib al-arbaah I/48
Masaji Antoro - Pustaka Ilmu Sunni Salafiyyah
Masaji Antoro - Pustaka Ilmu Sunni Salafiyyah
Label:
Fiqih
Dalil Hukum Rentenir dan Bunga Bank
PERTANYAAN
Apa hukum rentenir dan bunga bank?
JAWABAN:
Hukum meminjam uang di bank secara agama memang
bertentangan dengan syariat kecuali bila tidak disebutkan adanya bunga
dalam aqad meskipun itu tidak ada ijab qabul antara pihak Bank dan
peminjam.
Namun keberadaan Bank yang diperlakukan dalam rangka
membangun taraf kehidupan masyarakat memang masih teramat diperlukan.
Untuk menghindari terjadinya ribawi dalam perbankan terdapat beberapa
solusi secara fiqh :
>> Hindari terjadi bunga dalam akad
>> Bila memungkinkan jalani akad dengan dua majlis
>> Bunga dijanjikan dengan cara nadzar atau hibah atau lainnya
( و ) جاز لمقرض ( نفع ) يصل له من مقترض كرد الزائد قدرا أو
صفة والأجود في الرديء ( بلا شرط ) في العقد بل يسن ذلك لمقترض لقوله صلى
الله عليه وسلم إن خياركم أحسنكم قضاء ولا يكره للمقرض أخذه كقبول هديته
ولو في الربوي
والأوجه أن المقرض يملك الزائد من غير لفظ لأنه وقع تبعا
وأيضا فهو يشبه الهدية وأن المقترض إذا دفع أكثر مما عليه وادعى أنه إنما
دفع ذلك ظنا أنه الذي عليه حلف ورجع فيه
( قوله ولو في الربوي ) غاية لعدم الكراهة
أي لا يكره أخذ الزائد ولو وقع القرض في الربوي كالنقد ( قوله
والأوجه أن المقرض يملك الزائد إلخ ) أي ولو كان متميزا كأن اقترض دراهم
فردها ومعها نحو سمن
( قوله من غير لفظ ) أي إيجاب وقبول
( قوله لأنه وقع تبعا ) علة لكون الزائد يملك من غير لفظ أي وإنما يملك كذلك لأنه تابع للشيء المقترض
( قوله وأيضا فهو ) أي الزائد
( وقوله يشبه الهدية ) أي وهي تملك من غير لفظ
I’aanah at-Thoolibiin III/53
الْمَبْحَثُ الثَّالِثُ الْعَادَةُ الْمُطَّرِدَةُ فِي
نَاحِيَةٍ ، هَلْ تُنَزَّلُ عَادَتُهُمْ مَنْزِلَةَ الشَّرْطِ ، فِيهِ
صُوَرٌ مِنْهَا : لَوْ جَرَتْ عَادَةُ قَوْمٍ بِقَطْعِ الْحِصْرِمِ قَبْلَ
النُّضْجِ ، فَهَلْ تُنَزَّلُ عَادَتُهُمْ مَنْزِلَةَ الشَّرْطِ حَتَّى
يَصِحَّ بَيْعُهُ مِنْ غَيْرِ شَرْطِ الْقَطْعِ .وَجْهَانِ ، أَصَحُّهُمَا :
لَا وَقَالَ الْقَفَّالُ : نَعَمْ .وَمِنْهَا : لَوْ عَمَّ فِي النَّاسِ
اعْتِيَادُ إبَاحَةِ مَنَافِعِ الرَّهْنِ لِلْمُرْتَهِنِ فَهَلْ يُنَزَّلُ
مَنْزِلَةَ شَرْطِهِ حَتَّى يَفْسُدَ الرَّهْنُ ، قَالَ الْجُمْهُورُ : لَا
، وَقَالَ الْقَفَّالُ : نَعَمْ .وَمِنْهَا : لَوْ جَرَتْ عَادَةُ
الْمُقْتَرِضِ بِرَدِّ أَزْيَدَ مِمَّا اقْتَرَضَ ، فَهَلْ يُنَزَّلُ
مَنْزِلَةَ الشَّرْطِ ، فَيَحْرُمُ إقْرَاضُهُ وَجْهَانِ ، أَصَحُّهُمَا :
لَا .
al-Asybah wa an-nazhooir I/175
مسألة: اعطاء الربوي عند الاقتراض ولو للضرورة بحيث انه لو لم
يعط لم يقرضه لا يدفع الاثم اذ له طريق الى حل اعطاء الزائد بطريق النذر
او غيره من الاسباب المملكة لا سيما اذا قلنا بالمعتمد ان النذر لا يحتاج
الى القبول لفظا.
Ghooyah Talkhiish alMuraad hal. 129
Pustaka Ilmu Sunni Salafiyyah
Pustaka Ilmu Sunni Salafiyyah
Label:
Fiqih
Dalil hukum, tertinggal sholat, kesulitan bacaan sholat, dalil sholat Qodho
Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah,
Nabi SAW bersabda :
إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَبْعَثْنِي مُعَنِّتًا وَلَا مُتَعَنِّتًا وَلَكِنْ بَعَثَنِي مُعَلِّمًا مُيَسِّرًا
Sungguh Allah tdk mengutusku menjadi orang yang mempersulit
(masalah) dan orang yang mencari-cari kesulitan, tetapi sebagai
pendidik yang memudahkan.
[Sohih muslim no.29]
-------------------------------------
Imam Abu Dawud & Ibnu Hibban, dari Sahabat 'Abdullah bin Abi Aufa RA, dia berkata :
[Sohih muslim no.29]
-------------------------------------
Imam Abu Dawud & Ibnu Hibban, dari Sahabat 'Abdullah bin Abi Aufa RA, dia berkata :
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ,
فَقَالَ : إِنِّي لَا أَسْتَطِيعُ أَنْ آخُذَ مِنْ الْقُرْآنِ شَيْئًا فَعَلِّمْنِي مَا يُجْزِئُنِي مِنْهُ
فَقَالَ : إِنِّي لَا أَسْتَطِيعُ أَنْ آخُذَ مِنْ الْقُرْآنِ شَيْئًا فَعَلِّمْنِي مَا يُجْزِئُنِي مِنْهُ
"Saya tidak bisa menghafal 1 (ayat) pun dari al Qur`an, Tolong ajarkan penggantinya?"
Nabi SAW menjawab: "Katakanlah :
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا
اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ
الْعَلِيِّ الْعَظِيمِ
Dia berkata,"Ya Rasulallah, ini semua untuk Allah, lalu mana bagianku?"
Nabi SAW menjawab: "Ucapkanlah :
اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي وَارْزُقْنِي وَعَافِنِي وَاهْدِنِي
['Aunul ma'bud]
---------------------------
dari Anas bin Malik RA, Nabi SAW bersabda:
اللَّهُمَّ ارْحَمْنِي وَارْزُقْنِي وَعَافِنِي وَاهْدِنِي
['Aunul ma'bud]
---------------------------
dari Anas bin Malik RA, Nabi SAW bersabda:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ
Siapa (tidak sengaja) lupa shalat, maka segera Sholatlah saat dia telah mengingatnya, dan tidak ada tebusan kecuali itu.
[SB 597, SM 314]
[SB 597, SM 314]
Diposkan 20th December 2013 oleh pecinta Mazidah Ustadz Hariri AA
Label:
Fiqih
7 pesan Sunan Drajat
7 pesan Sunan Drajat
Tujuh pesan Kang jeng SUNAN DRAJAT :
1. Memangun resep teyasing Sasomo
(kita selalu membuat senang hati orang lain)
(kita selalu membuat senang hati orang lain)
2. Jroning suko kudu eling Ian waspodo
(didalam suasana riang kita harus tetap ingat dan waspada)
(didalam suasana riang kita harus tetap ingat dan waspada)
3. Laksitaning subroto tan nyipto marang pringgo bayaning lampah
(dalam perjalanan untuk mencapai cita–cita luhur kita tidak peduli dengan segala bentuk rintangan)
(dalam perjalanan untuk mencapai cita–cita luhur kita tidak peduli dengan segala bentuk rintangan)
4. Meper Hardaning Pancadriya
(kita harus selalu menekan gelora nafsu–nafsu)
(kita harus selalu menekan gelora nafsu–nafsu)
5. Heneng – Hening – Henung
(dalam keadaan diam kita akan memperoleh keheningan dan dalam keadaan hening itulah kita akan mencapai cita–cita luhur).
(dalam keadaan diam kita akan memperoleh keheningan dan dalam keadaan hening itulah kita akan mencapai cita–cita luhur).
6. Mulyo guno Panca Waktu
(suatu kebahagiaan lahir bathin hanya bisa kita capai dengan sholat lima waktu)
(suatu kebahagiaan lahir bathin hanya bisa kita capai dengan sholat lima waktu)
7. Menehono teken marang wong kang wuto,
Menehono mangan
marang wong kang luwe,
Menehono busono marang wong kang wudo,
Menehono
ngiyup marang wongkang kodanan
(Ajarkan ilmu pada orang yang tidak tau, Berilah makan kepada orang yang lapar, Berilah baju kepada orang yang tidak punya baju, serta beri perlindungan orang yang menderita)
(Ajarkan ilmu pada orang yang tidak tau, Berilah makan kepada orang yang lapar, Berilah baju kepada orang yang tidak punya baju, serta beri perlindungan orang yang menderita)
Label:
Fiqih
Dalil hukum, jangan menyentuh bukan mahram
Dalil hukum, jangan menyentuh bukan mahram
dari ‘Umar bin Abi Salamah, Nabi SAW bersabda:
وَاللَّهِ إِنِّي لَأَتْقَاكُمْ لِلَّهِ وَأَخْشَاكُمْ لَهُ
Demi Allah, aku orang yang paling bertakwa dan paling takut kepada Allah.
[HR Muslim no. 1863].
-------------------------------------
Dari Siti ‘Aisyah RA:
وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ
[HR Muslim no. 1863].
-------------------------------------
Dari Siti ‘Aisyah RA:
وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ
Beliau sangat mampu kendalikan syahwatnya.
[HR Al-Bukhari 1792 & Muslim 1854].
[HR Al-Bukhari 1792 & Muslim 1854].
Kendati demikian, tangan beliau yang mulia belum pernah
bersentuhan dengan tangan wanita yang tidak halal baginya, yaitu wanita
yang bukan mahramnya.
وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْمُبَايَعَةِ وَمَا بَايَعَهُنَّ إِلَّا بِقَوْلِهِ
Demi Allah, tangan beliau tidak pernah menyentuh tangan
perempuan dalam baiat. Beliau tidak membaiat wanita2 kecuali dengan
perkataan saja.
[HR Al-Bukhari, 4891].
------------------------------
[HR Al-Bukhari, 4891].
------------------------------
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ
Tertusuknya kepala salah seorang di antara kalian dengan
jarum besi, lebih baik daripadaia menyentuh wanita yang tidak halal
baginya
Label:
Fiqih
Fadhilah keutamaan surat AL IKHLAS قل هو الله احد
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ رَجُلًا سَمِعَ رَجُلًا يَقْرَأُ قُلْ هُوَ
اللَّهُ أَحَدٌ يُرَدِّدُهَا فَلَمَّا أَصْبَحَ جَاءَ إِلَى رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ وَكَأَنَّ
الرَّجُلَ يَتَقَالُّهَا
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ :
" وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآن "ِ
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ :
" وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآن "ِ
Dari Abi Sa'id al-Khudri,
bahwasanya ada orang mendengar seseorang membaca "qul huwallahu Ahad", dan diulang-ulang.
Pada keesokan harinya, ia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melaporkannya, seakan ia menganggap remeh.
Maka Rasulullah bersabda:
”Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, ia sebanding dengan sepertiga Al-Qur`an”.
[Shahih Bukhari, no. 5013].
bahwasanya ada orang mendengar seseorang membaca "qul huwallahu Ahad", dan diulang-ulang.
Pada keesokan harinya, ia mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan melaporkannya, seakan ia menganggap remeh.
Maka Rasulullah bersabda:
”Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, ia sebanding dengan sepertiga Al-Qur`an”.
[Shahih Bukhari, no. 5013].
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ لِأَصْحَابِهِ :
" أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ ثُلُثَ الْقُرْآنِ فِي لَيْلَة "ٍ
فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ ، وَقَالُوا أَيُّنَا يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟
فَقَالَ : " اللَّهُ الْوَاحِدُ الصَّمَدُ ثُلُثُ الْقُرْآن "ِ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ لِأَصْحَابِهِ :
" أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ ثُلُثَ الْقُرْآنِ فِي لَيْلَة "ٍ
فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ ، وَقَالُوا أَيُّنَا يُطِيقُ ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟
فَقَالَ : " اللَّهُ الْوَاحِدُ الصَّمَدُ ثُلُثُ الْقُرْآن "ِ
Dari Abi Sa'id, ia berkata,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada para sahabatnya,
"Apakah satu dari kalian mampu baca 1/3 Al-Qur`an dalam 1 malam?"
maka hal ini memberatkan mereka, dan (mereka) bertanya:
"Siapakah di antara kami yang mampu, wahai Rasulullah?”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda:
”Allahul-wahidu shamad adalah sepertiga Al-Qur`an”.
[Shahih Bukhari no 5015]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada para sahabatnya,
"Apakah satu dari kalian mampu baca 1/3 Al-Qur`an dalam 1 malam?"
maka hal ini memberatkan mereka, dan (mereka) bertanya:
"Siapakah di antara kami yang mampu, wahai Rasulullah?”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda:
”Allahul-wahidu shamad adalah sepertiga Al-Qur`an”.
[Shahih Bukhari no 5015]
Label:
Fiqih
Senin, 17 Maret 2014
Sholat Tatawu'
Sholat Tatawu’
Dalam Sebuah hadits Tamim Addari menerangkan bahwa Nabi SAW
bersabda: “Perbuatan orang yang pertama kali dihisab (diteliti) kelak pada hari
Kiyamat, ialah tentang Sholatnya. Jika ia telah mengerjakan Sholatnya dengan
sempurna, maka dicatat baginya sempurna. Akan tetapi, jika ia tidak mengerjakan
sholat dengan sempurna, maka Allah akan berkata kepada malaikat-Nya:
“periksalah! apakah kamu dapati perbuatan Tatawu’ (melaksanakan sholat sunah)
bagi hambaku untuk melengkapi sholat fardhunya?” (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu
Majah, dan Hakim)
Kutipan hadits diatas menerangkan
betapa sholat Tatawu’ memiliki nilai pahala lebih di sisi Allah walaupun hukum
melaksanakan sholat tatawu’ adalah sunah. Nah, untuk mengetahui lebih jauh
sholat sunah apa saja yang termasuk sholat Tatawu’serta ketentuan-ketentuan
sholat Tatawu’, marilah kita simak pembahasan berikut.
Pengertian Sholat Tatawu’
Sholat Tatawu’ adalah sholat
sunah pada umumnya, selain sholat fardhu yang lima waktu. Sholat tatawu’
dikerjakan di luar lima sholat fardhu. Sholat Tatawu’ adalah sholat yang
memberikan kesempatan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT
(Taqorubbillah). Pahala ibadah sholat Tatawu’ memiliki nilai lebih sebagai
penyempurna sholat fardhu yang belum sempurna pelaksanaannya.
Macam-Macam Sholat Tatawu’
Sholat tatawu’ yang dikerjakan
berdasarkan tuntunan dari Nabi Muhammad SAW dan hadits yang shohih adalah:
1.
Sholat sesudah wudhu
2.
Sholat Tahiyyatul Masjid
3.
Sholat Rowatib
4.
Sholat Lail (Sholat Malam)
5.
Sholat Dhuha
6.
Sholat Safar (Ketika Akan
Bepergian)
7.
Sholat Istikhoroh (Mohon
Dipilihkan)
8.
Sholat Idain
9.
Sholat Gerhana Matahari
atau Bulan
10.
Sholat Istiqo’ (Memohon
Hujan)
Penjelasan :
1.
Sholat Sesudah Wudhu
Apabila selesai melaksanakan wudhu. kita disunahkan
melaksanakn sholat sunah. Jumlah roka’at Sholat sesudah wudhu tidak ditentukan,
boleh dua roka’at empat roka’at, enam roka’at dan seterusnya sampai dengan
kemampuan dan tempat yang ada
Tempat untuk melaksanakan sholat sesudah wudhu boleh
di rumah, masjid, atau di tempat yang patut untuk melaksanakan sholat.
2.
Sholat tahiyyatul
Masjid
Sholat Tahiyyatu Masjid adalah Sholat untuk
menghormati masjid sebagai rumah Allah. Mengerjakan sholat Tahiyyatul Masjid
disunahkan bagi orang yang masuk masjid. Janganlah seseorang duduk sebelum
mengerjakan sholat Tahiyyatul Masjid. Begitu pula saat hari Jum’at, walaupun
khotib sedang berkhutbah dan kita baru datang, maka kita disunahkan
melaksanakan sholat Tahiyyatul Masjid. sholat Tahiyyatul Masjid dikerjakan
sebanyak 2 roka’at.
3.
Sholat Rowatib
Sholat Rowatib adalah sholat sunah yang mengikuti
sholat fardhu. Sholat Rowatib yang dikerjakan sebelum sholat fardhu disebut
sholat sunah Qobliyah (sebelum) dan yang dikerjakan sesudah sholat
fardhu disebut Ba’diyah (sesudah).
Diantara sholat sunah Rowatib adalah sebagai berikut:
a.
Sholat Sunah Fajar,
dikerjakan dua roka’at sebelum sholat subuh dan lebih baik dikerjakan di rumah
sebelum berangkat ke masjid. Diterangkan dalam sebuah hadits, dari Aisyah, “Tidak
ada sholat sunah yang lebih dipentingkan oleh Nabi Muhammad SAW. selain dari
dua roka’at sebelum subuh.”
b.
Sholat Sunah Zuhur,
dikerjakan dua roka’at atau empat roka’at sebelum sholat Zuhur dan dua roka’at
atau empat roka’at sesudah Zuhur
c.
Sholat sunah Asar,
dikerjakan dua roka’at sebelum Asar
d.
Sholat sunah Maghrib,
dikerjakan dua roka’at sebelum sholat Maghrib dan dua roka’at sesudah maghrib
e.
sholat sunah isya’,
dikerjakan dua roka’at atau empat roka’at sesudah sholat isya’.
4.
Sholat Lail
Sholat lail dikerjakan pada malam hari dan biasa
disebut sholat Tahajud (qiyamul Lail). Pada bulan romadhon, sholat lail dikenal
dengan nama sholat Tarowih. Satu rangkaian dengan sholat Lail atau Tahajud
serta diikuri dengan Witir.
Sholat Tahajud dikerjakan sedikit-dikitnya dua
roka’at dan sholat Witir sedikit-dikitnya satu roka’at. Sholat Witir dikerjakan
sesudah sholat Tahajud. Waktu melaksanakn sholat Tahajud dimulai setelah sholat
Isya’ dan lebih diutamakan dikerjakan sesudah tidur pada sepertiga malam yang
terakhir.
Pada bulan Romadhon, sholat Tahajud dinamakan sholat
Tarowih. Sholat Tarowih dikerjakan sebanyak 20 roka’at, dikerjakan dua roka’at
dua roka’at kemudian salam. Sama Halnya dengan sholat yang lain , setelah
membaca al-fatihah dilanjutkan dengan membaca surat-surat yang dikuasai.
Setelah selesai sholat Tarowih , dilanjutkan dengan sholat Witir yang
dikerjakan tiga roka’at dengan dua roka’at salam dan satu roka’at salam
5.
Sholat Dhuha
Sholat Dhuha ialah sholat sunah dua roka’at atau empat
roka’at atau delapan roka’at singkat-singkat dengan salam pada tiap-tiap dua
roka’at. Sholat Dhuha dikerjakan ketika waktu dhuha, yaitu ketika matahari
telah mulai naik meninggi (kurang lebih pukul 7 atau 8 pagi) sampai tergelincir
matahari (kurang lebih pukul 11 siang).
Sholat Dhuha termasuk sholat yang dipentingkan karena
mendapat wasiat dari Rosulullah SAW
Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
Dari Abu Huroiroh, ia berkata, “Kekasihku
(Muhammad SAW) telah berpesan kepadaku tiga hal penting yaitu, suka berpuasa
tiga hari setiap bulan (tanggal 13,14,dan15), mengerjakan sholat Dhuha dua
roka’at, dan sholat witir sebelum tidur.” (HR Bukhori dan Muslim)
6.
Sholat Safar (sholat
ketika akan bepergian)
Orang yang akan bepergian disunahkan melaksanakn
sholat Safar tatkala ia hendak ke luar rumah. Begitu juga, orang yang baru
datang dari bepergian disunahkan melaksanakan sholat sunah dua roka’at tatkala
ia sampai di rumahnya. Sebagaimana hadis berikut:
Dari Abu Huroiroh, Nabi Muhammad SAW bersabda
“Apabila engkau keluar rumahmu, hendaklah engkau sholat dua roka’at niscaya
sholat itu akan memeliharamu dari kemasukan kejahatan. Dan apabila engkau masuk
rumahmu, hendaklah engkau sholat dua roka’at maka sholat itu akan memeliharamu
dari kemasukan kejahatan.” (HR Baihaqi, Hadits Hasan)
7.
Sholat Istikhoroh
(Mohon dipilihkan yang terbaik)
Sholat Istikhoroh artinya meminta petunjuk yang
terbaik kepada Allah SWT. Hal ini menunjukan sikap seorang muslim yang
menyerahkan masalah hidup yang sedang dihadapi (masalah pekerjaan, jodoh,
jabatan, atau urusan lainnya) kepada Allah SWT. Agar memilihkan yang terbaik
bagi dirinya untuk kehidupan di dunia dan di akhirat. Ketika kita dihadapkan
pada pilihan tersebut, maka kita disunahkan melaksanakan sholat Istikhoroh dua
roka’at. Sesudah itu kita berdo’a memohon petunjuk kepada Allah SWT agar
dipilihkan salah satu yang terbaik dari berbagai pilihan
8.
Sholat Idain
Sholat Idan adalah salah satu hari raya, yaitu sholat
Idul Fitri yang dilaksanakan pada tanggal 1 Syawal setelah kita melaksanakan
puasa romadhon dan sholat Idul Adha yang dilaksanakan pada tanggal 10
Dzulhijjah. Idul Adha disebut juga hari raya qurban karena bertepatan dengan
penyembelihan hewan qurban. Idul Adha disebut juga hari raya haji karena
bertepatan dengan dilaksanakannya ibadah haji di tanah suci Mekah.
Sholat Idain lebih utama dilaksanakan di tanah lapang
secara berjama’ah. Hal ini untuk syi’ar Islam. Tata cara melaksanakan sholat
Idain sebagai berikut:
a.
Takbirotul ihrom (pada
roka’at pertama). Stelah takbirotul ihrom dan membaca do’a iftitah ,
dilanjutkan dengan takbir 7X. Tidak membaca apa pun diantara takbir yang 7 tersebut. Kemudian diikuti dengan
membaca suroh Al Fatihah, dan diteruskan dengan membaca surah Al-A’la Dilanjutkan
dengan ruku’, i’tidal, sujud, duduk diantara dua sujud, bangkit dari sujud
b.
Pada roka’at kedua, takbir
5X. Seperti juga pada roka’at yang pertama kaifiatnya sama, lalu duduk tasyahud
akhir dan salam. Setelah membaca Al Fatihah pada roka’at kedua diteruskan
dengan membaca suroh Al Ghosyiyah
c.
Tidak ada sholat apapun
yang dikerjakan sebelum dan sesudah sholat Idain, tidak ada adzan dan iqomah
pada sholat Idain
d.
khutbah sholat idain
diadakan setelah sholat Idain diselenggarakan. Khutbah ini disampaikan hanya
satu kali, tidak seperti khuutbah jum’at
9.
Sholat Gerhana
Matahari dan Bulan
Sholat gerhana disebut sholat matahari disebut sholat
kusuf dan sholat gerhana bulan disebut sholat khusuf. Sholat gerhana dapat
dikerjakan secara berjama’ah atau sendiri-sendiri, tetapi lebih diutamakan
dikerjakan secara berjama’ah. Bacaan pada sholat gerhana dibaca dengan suara
nyaring atau keras, baik pada sholat kusuf maupun sholat khusuf.
Tatacara pelaksanaan sholat gerhana sebagai berikut:
1.
Berniat melaksanakan sholat
gerhana
2.
Dilaksanakan sebanyak dua
roka’at dengan melakukan ruku’ dua kali pada setiap roka’at
3.
Pada roka’at pertama
setelah membaca Al Fatihah dan bacaan suroh, kemudian ruku’dan I’tidal. Setelah
membaca bacaan I’tidal diteruskan membaca Al Fatihah dan bacaan suroh, kemudian
melakukan ruku’ dan I’tidal diteruskan sujud, duduk diantara dua sujud, dan
sujud lagi
4.
Berdiri dari sujud untuk
melaksanakan roka’at kedua, caranya sama seprti roka’at pertama, kemudian
dilanjutkan dengan tasyahud akhir dan diakhiri dengan salam
5.
Selesai melaksanakan sholat
gerhana dilanjutkan dengan khutbah sholat gerhana dengan satu kali khutbah
10.
Sholat Istisqo’
(memohon hujan)
Sholat Istisqo’ adalah cara seorang musli, memohon
kepada Allah SWT agar dianugerahi nikmat-Nya, membuka langitnya, karena hujan
yang telah lama tidak turun
Sholat Istisqo’ dikerjakan dua roka’at berjama’ah,
bertempat dilapangan diikuti oleh kaum mulim dan muslimah, sebelum berangkat salah
seorang pemimpin dari masyarakat (imam) memberi nasehat kepada merka agar
betobat atas segala dosa dan segala kesalahan, beristighfar kepada Allah,
karena musim kering serta tiada turun hujan ialah karena Allah murka kepada
manusia yang suka berbuat dosa
Label:
Fiqih
Langganan:
Postingan (Atom)